JPU menyebutkan berdasarkan fakta di persidangan terungkap bahwa terdakwa Faisal melanggar aturan terkait pengadaan SIMRS di RSUDYA pada rentang waktu 2018 hingga 2023 dengan kerugian negara mencapai Rp1,7 miliar lebih.
"Seharusnya, pengadaan SIMRS dilakukan dengan pelelangan, tetapi terdakwa Faisal selaku Direktur RSUDYA menunjukkan PT Klik Data sebagai rekanan berdasarkan proposal yang diajukan terdakwa Rudi Yanto selaku direktur perusahaan tersebut," kata JPU.
Baca Juga:
Jaksa Tuntut Lepas Guru Supriyani dari Seluruh Dakwaan Kasus Kekerasan Anak
JPU menyebutkan selama kerja sama pengadaan SIMRS dengan perusahaan tersebut, RSUDYA telah membayar secara keseluruhan kepada PT Klik Data Indonesia sebanyak Rp3,6 miliar.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan dan penghitungan pihak konsultan, pembuatan aplikasi dan pemeliharaan SIMRS hanya menghabiskan Rp1 miliar lebih. Berdasarkan hasil perhitungan Inspektorat Kabupaten Aceh Selatan, terjadi kelebihan bayar sebesar Rp1,7 miliar," kata JPU.
Usai mendengar tuntutan JPU, majelis hakim menanyakan apakah kedua terdakwa menyatakan pembelaan atau tidak. Kedua terdakwa menyatakan akan menyampaikan pembelaan pada persidangan berikutnya.
Baca Juga:
Jessica Wongso Disebut Jaksa Manfaatkan Film Dokumenter Tarik Simpati Publik
Majelis hakim melanjutkan persidangan pada 6 Mei 2024 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan kedua terdakwa.
[Redaktur: Amanda Zubehor]