WahanaNews.co | Setelah 22 tahun
hadir, organisasi masyarakat Front Pembela Islam (FPI) hari ini, Rabu (30/12/2020), secara resmi dibubarkan oleh pemerintah.
Mereka dibubarkan karena tidak
mengantongi Surat Keterangan Terdaftar (SKT) sebagai ormas sejak tahun 2019,
namun masih tetap beraktivitas hingga saat ini.
Baca Juga:
Habib Rizieq Shihab Singgung Nama Ahok dalam Istighosah Kubro PA 212
Setelah dua dekade
terbentuk, FPI menjadi ormas yang melakukan banyak aktivitas, termasuk menjadi
relawan kemanusiaan.
Meski ormas ini identik dengan aksi sweeping di awal-awal terbentuk, mereka
juga ikut terjun langsung saat Indonesia dilanda bencana.
Sebut saja bencana tsunami yang
melanda Aceh pada 2004 silam.
Baca Juga:
Bahas Normalisasi, Anies: Pembubaran FPI dan HTI Telah Diputuskan dan Disepakati
Mereka menjadi salah satu ormas pertama yang menginjakkan kaki di Aceh, tak lama setelah
provinsi itu porak poranda akibat tsunami.
Dengan menumpang kapal, anggota FPI
yang berjumlah cukup banyak itu ikut membantu aparat mengevakuasi dan
mengangkat mayat yang bergelimpangan.
Di dalam rombongan, Rizieq Shihab juga ikut serta.