Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Jaksa penyidik dari Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Bireuen, Provinsi Aceh, menetapkan tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dengan kerugian negara mencapai Rp1,16 miliar.
Kepala Kejari Bireuen Munawal Hadi di Bireuen, Senin (8/7/2024), mengatakan tersangka berinisial MY. MY selaku Ketua Badan Kerja Sama Antar Desa (BKAD) PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura 2019-2023.
Baca Juga:
BKAD Kabupaten Gorontalo Ingatkan Pentingnya Tertib Administrasi dalam Pengelolaan Barang Milik Daerah
"MY merupakan anggota DPRK Bireuen. Penetapan My sebagai tersangka setelah tim penyidik mengumpulkan alat dam barang bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi dana simpan pinjam kelompok perempuan PNPM Mandiri Pedesaan Gandapura, Kabupaten Bireuen," katanya.
Berdasarkan hasil penyidikan, kata dia, MY menyetujui, mengalokasikan, serta mencairkan dana simpan pinjam kelompok perempuan yang pada pelaksanaannya tidak sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.
"Kriteria peminjam perempuan tidak sesuai dengan petunjuk teknis operasional yang dikeluarkan Kementerian Dalam Negeri. Di antaranya, ada peminjam berstatus pegawai negeri sipil," kata Munawal Hadi.
Baca Juga:
Proyek TAKAR Tingkatkan Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan Partai Politik di Gorontalo
Selain itu, MY selaku Ketua BKAD memberikan dana simpan pinjam untuk peminjam individu. Pinjaman juga diberikan kepada kerabat serta peminjam sebagai perangkat desa.
"Pinjaman kepada individu, kerabat, perangkat desa menyalahi aturan. Dana simpan pinjam tersebut hanya bisa diberikan kepada kelompok perempuan," katanya.
Berdasarkan hasil audit Inspektorat Provinsi Aceh serta dikuatkan dengan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh, kerugian negara yang ditimbulkan lebih dari Rp1,16 miliar.
Tersangka MY disangka dengan Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 3 jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a, b Ayat (2) dan Ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
"Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya diserahkan kepada jaksa penuntut umum. Serta dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan," kata Munawal Hadi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]