Serambi.WahanaNews.co | Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam melakukan kegiatan Ekspos kerugian Negara atas kasus dugaan tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
Kepala kejaksan Negeri Kota Subulussalam Mayhardy Indra Putra, melalui Kepala Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Renaldho Ramadhan, kepada media mengatakan Ekspos penghitungan kerugian Negara tersebut digelar bersama dengan Inspektorat dan dikantor Inspektorat Kota Subulussalam," pada Rabu (3/5/2023).
Baca Juga:
Tertunda Hampir 4 Jam, Sidang Paripurna DPRK Subulussalam Akhirnya Berjalan Sukses
"Ekspos penghitungan kerugian keuangan Negara yang digelar ini atas perkara Tindak Pidana Korupsi penyalahgunaan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampong (APBK) Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat tahun anggaran (TA) 2021.
"Perkara ini masih kita dalami siapa-siapa saja yang terlibat, dan tersangkanya nanti akan kita beberkan," Kata Renaldho Ramadhan.
Sebelumnya (5/4/2023) yang lalu dikabarkan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Subulussalam klarifikasi terkait dugaan penyelewengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBK) Desa Batu Napal, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2021.[zbr]