SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Ketua Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI), Edi Suhendri Barat, mendesak Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin, agar segera melakukan evaluasi terhadap dugaan sejumlah program titipan yang bersumber dari Dana Desa tahun anggaran 2025.
Hal ini disampaikan Edi Suhendri menyikapi maraknya isu tentang usulan program-program titipan yang tidak sesuai dengan hasil Musyawarah Desa (Musdes) dan diduga kuat menyimpang dari ketentuan penggunaan Dana Desa di Kota Subulussalam.
Baca Juga:
Polemik Pembahasan R-APBK Kota Subulussalam Tahun Anggaran 2025, Gabungan Ormas dan LSM Serahkan Surat Dukungan kepada DPRK
Ia merujuk pada Peraturan Menteri Desa Nomor 4 Tahun 2024 tentang Petunjuk Operasional Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2025, khususnya Pasal 24, yang mengatur bahwa menteri, gubernur, serta bupati/wali kota memiliki kewenangan untuk melakukan pembinaan melalui sosialisasi, pemantauan, dan evaluasi atas penggunaan Dana Desa.
Edi meminta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Subulussalam, Nasir Kombih, untuk mengambil langkah tegas mengevaluasi program-program yang diduga merupakan titipan tersebut.
Ia juga menyerukan agar Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinas PMD) diberikan peringatan keras untuk menghentikan semua kegiatan desa yang tidak dihasilkan dari Musdes, serta mengembalikan sepenuhnya pengelolaan Dana Desa ke masing-masing desa sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga:
Pengesahan APBK 2025 Sebaiknya Dilaksanakan Setelah Wali Kota Terpilih Dilantik
Menurut Edi, praktik mafia anggaran dalam bentuk titipan program semakin merajalela dan menunjukkan tidak adanya rasa takut terhadap hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Ia menyesalkan bahwa penegak hukum seolah bersikap dingin dan acuh terhadap persoalan ini.
“Apalagi saat ini APBK Kota Subulussalam sedang mengalami defisit. Maka, sangat penting agar dana dari pusat benar-benar digunakan sesuai dengan kebutuhan dan hasil Musdes di desa masing-masing,” tegas Edi.
Lebih lanjut, Edi mengungkapkan telah beredar informasi dugaan program titipan senilai Rp77 juta per desa, dengan total 82 desa di wilayah Kota Subulussalam dan 12 item kegiatan yang dititipkan. Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan dapat melukai hati masyarakat.