SerambiWahanNews.co, Subulussalam - Istri Almarhum Sudomo warga Desa Lae Saga, Kecamatan Longkib, Kota Subulussalam yang meninggal dunia akibat kabel listrik twisted atau SR milik PLN di Desa Bangun Sari resmi menunjuk Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) sebagai Kuasa Hukum untuk mendampingi keluarga almarhum dalam proses hukum.
Hal tersebut disampaikan, Edi Sahputra Bako, Ketua YARA Perwakilan Subulussalam usai berkunjung di rumah duka, Sabtu (23/9/2023).
Baca Juga:
Urgensi Krisis Iklim, ALPERKLINAS Apresiasi Keseriusan Pemerintah Wujudkan Transisi Energi Bersih
"Ya, benar keluarga korban resmi menunjuk kami dari YARA sebagai kuasa hukum untuk mendampingi pihak keluarga dalam proses hukum nantinya. Sebelumnya pihak keluarga sudah mendatangi kami untuk meminta pendampingan hukum " ungkap Edi Sahputra Bako.
Di rumah duka, keluarga almarhum menceritakan kejadian yang menyebabkan almarhum meninggal dunia.
Edi Sahputra Bako mengatakan, sesuai penjelasan dari pihak keluarga bahwa peristiwa yang mengakibatkan almarhum meninggal dunia bermula saat almarhum Sudomo mengendarai sepeda motornya sepulang mengantarkan anaknya dari pesantren pada Minggu (17/9/2023) pagi.
Baca Juga:
Di COP29, PLN Perluas Kolaborasi Pendanaan Wujudkan Target 75 GW Pembangkit EBT 2030
Saat di perjalanan, kabel listrik SR yang sebelumnya terjuntai menyambungkan tiang listrik ke rumah warga langsung mengenai leher korban.
Sehingga, korban terjatuh ke bawah mengenai batu dengan posisi kepala korban ke bawah kaki di atas. Posisi jalan lintas dengan tempat korban jatuh sekitar 1,5 meter sebab posisi jalan di atas, sedangkan rumah warga berada di bawah.
Posisi kabel twisted tersebut sebelumnya sudah sering terjuntai yang menyambungkan dari tiang listrik ke rumah warga. Dengan adanya inisiatif warga membuat penyangga kabel tersebut dengan menggunakan kayu tak lama kemudian kabel tersebut kembali terjuntai.