Serambi.WahanaNews.co, Banda Aceh - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Provinsi Aceh menetapkan empat calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI periode 2024-2029 dari daerah pemilihan di provinsi ujung barat Indonesia.
Penetapan calon anggota DPD RI tersebut berlangsung dalam rapat pleno terbuka KIP Provinsi Aceh di Banda Aceh, Rabu (13/3/2024).
Baca Juga:
Komisi A DPRK Tetapkan Lima Komisioner Panwaslih Subulussalam 2024: Berikut Daftar Namanya
Rapat pleno dipimpin Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful didampingi enam anggota komisi penyelenggara pemilu tersebut. Rapat diikuti jajaran pengawas pemilu serta 30 saksi para calon anggota DPD RI pada Pemilu 2024.
Berdasarkan hasil rekapitulasi penghitungan suara calon anggota DPD RI dari 23 kabupaten kota di Provinsi Aceh, suara terbanyak diraih Sudirman Haji Uma. Anggota DPD RI periode 2019-2024 tersebut meriah 1.060.991 suara
Suara kedua terbanyak diraih Tgk Ahmada dengan jumlah 207.464 suara. Selanjutnya Darwati A Gani yang meraih sebanyak 184.528 suara. Serta Azhari Cage meraih sebanyak 150.934 suara.
Baca Juga:
Kesepakatan TAPA dan Panwaslih Aceh: Anggaran Hibah Pilkada Serentak 2024
Ketua KIP Provinsi Aceh Saiful mengatakan penetapan peraih suara terbanyak tersebut berdasarkan hasil rekapitulasi suara dari 23 kabupaten kota. Selanjutnya, penetapan hasil tersebut akan dibawa ke rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI
"Kami hanya menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara, bukan menetapkan siapa peraih kursi DPD RI daerah pemilihan Provinsi Aceh. Penetapan peraih kursi DPD RI dilakukan setelah ada penetapan hasil pemilu secara nasional oleh KPU RI," kata Saiful.
Sebelumnya, penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara pemilihan DPD RI tingkat Provinsi Aceh sempat tertunda karena ada perbedaan hasil di tempat pemungutan suara (TPS) dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat kecamatan di daerah pemilihan Kabupaten Pidie.
Terkait perbedaan hasil tersebut, Saiful mengatakan KIP Kabupaten Pidie sudah menyesuaikan perbedaan tersebut berdasarkan formulir C atau hasil rekapitulasi penghitungan suara di tingkat TPS dengan formulir D atau hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan.
"Dari hasil penyesuaian hasil ada indikasi penggelembungan suara, di mana ada selisih sebelumnya penyesuaian atau perbaikan hasil dengan setelah penyesuaian. KIP Kabupaten Pidie sudah mengembalikan hasil berdasarkan C hasil," kata Saiful.
Sementara itu, Azhari Cage, peraih suara terbanyak keempat calon anggota DPD RI, menyampaikan apresiasinya kepada KIP Aceh dan Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) Provinsi Aceh beserta jajarannya yang telah memperbaiki hasil rekapitulasi penghitungan suara calon anggota DPD RI daerah pemilihan Kabupaten Pidie.
"Kami menyampaikan apresiasinya karena penyelenggara dan pengawas pemilu memperbaiki kembali hasil rekapitulasi penghitungan suara di Kabupaten Pidie. Apresiasi juga kami sampaikan kepada para calon anggota DPD lainnya bersama tim yang mengungkap penggelembungan suara," kata Azhari Cage.
[Redaktur: Amanda Zubehor]