Serambi.WahanaNews.co | Diduga akun pribadi milik Pianti Mala, eks Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Kota Subulussalam periode 2009-2014 berkomentar membenarkan uang perdamaian sebesar 60 Juta di postingan Kabar Subulussalam.
Menariknya, sejumlah masyarakat mengomentari postingan tersebut.
Baca Juga:
Pj Gubernur Sultra Hadiri Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Bogor
Bahkan, terlihat dari profil nya, salah satu Tokoh Masyarakat yang pernah menjabat sebagai ketua DPR Kota Subulussalam di periode 2009 hingga 2014, mengomentari postingan itu.
Postingan Kabar Subulussalam itu pun merupakan produk jurnalistik dari media Liniercoid, terkait Pemberitaan Polsek Simpang Kiri 'amankan tiga pemuda di Subulussalam'.
Dikutip, isi komentar akun Instagram milik piantimala_pinem ini membenarkan permintaan uang perdamaian sebesar 60 juta.
Baca Juga:
Lapas Rangkasbitung Terima Kunjungan Kejari Lebak untuk Koordinasi dan Sinergitas APH
Karena salah satu orang tua dari si pelaku merupakan tetangganya guna untuk meminjam uang kepadanya atas perdamaian kasus tersebut.
Menurut penyampaian dari keluarga si korban.
Sebelumnya telah berupaya untuk meminta tanggapan dari orang tua si A (18) pelaku pengeroyokan, alhasil keluarga si korban tidak mendapatkan tanggapan dari orang tua si pelaku.
Sebelum membuat laporan ke Polsek Simpang Kiri terkait pengeroyokan, keluarga korban ini juga mencoba untuk melakukan komunikasi kepada keluarga pelaku melalui Kepala Desa Suka makmur dan Kepala Desa Subulussalam Barat.
Dikesempatan itu, Kepala Desa Subulussalam Barat menyampaikan kepada Kepala Desa Sukamakmur tidak mengenal dengan si pelaku sebagai warganya, hingga keluarga si korban membuat tindak lanjut melaporkan permasalahan itu ke Polsek Simpang Kiri.
Mirisnya, 2 minggu setelah keluarga korban membuat laporan ke Polsek simpang kiri, namun tidak ada orang tua dari pelaku penganiayaan/pengeroyokan terhadap adik saya untuk datang meminta maaf atas kejadian penganiayaan/pengeroyokan kepada keluarga kami. Saya menganggap, mereka keluarga pelaku sepele melihat permasalahan tersebut, dan sepele melihat keluarga kami sebagai korban yang dinilainya tidak mampu untuk melanjutkan ke Ranah Hukum, karena mereka orang tua pelaku si A (18), As (18) dan S (18) merasa mempunyai famili orang kaya atau orang yang bisa untuk membekingi permasalahan tersebut.
Setelah tertangkapnya/diamankan pelaku penganiayaan/pengeroyokan dari pihak kepolisian, barulah orang tua pelaku mencoba untuk menghubungi kepala desa suka makmur melalui kepala desa Subulussalam barat, untuk meminta di mediasi perdamaian antara kedua belah pihak.
Setelah dilakukan mediasi pada hari kamis tanggal 22 juni 2023, di kantor desa suka makmur antara kedua belah pihak (saya abang kandung korban dan orang tua pelaku si A, AS, dan S) yang di hadiri oleh perangkat desa/kepala desa suka makmur dan perangkat desa Subulussalam barat (sekdes).
Namun, orang tua si A (18) pelaku penganiaya masih bersikeras menantang keluarga kami sebagai korban untuk melanjutkan ke ranah hukum, yang mengakibat terjadinya perdebatan permasalahan ini berlarut.
Alhasil tidak menemukan titik temu atau solusi untuk perdamaian.
Kemudian, dari pihak keluarga juga telah melakukan mediasi, kepada beberapa Tokoh Masyarakat.
Hingga saat ini, kedua belah pihak belum menemukan titik perdamaian.
Mirisnya, dengan isu yang mencuat kepublik belakangan ini, secara langsung menuduh pihak keluarga si korban meminta uang perdamaian sebesar Rp. 60.000.000,- (Enam Puluh Juta Rupiah). Pihak keluarga korban menepis isu itu.
"Itu tidak benar, dan saya pastikan keluarga kami tidak pernah meminta uang perdamaian seperti yang beredar di media sosial, kepada pihak keluarga pelaku pengeroyokan adik saya," ujar, Ramadhan, selaku Abang Kandung korban pengeroyokan, Kamis (13/07/23).
Menurutnya, pernyataan tersebut sangat tidak benar, hingga dia menganggap kabar itu telah merusak citra nama baik keluarganya.
"Hingga hari ini, saya maupun keluarga saya tidak pernah mengucapkan jumlah uang perdamaian kepada orang tua pelaku, seperti yang beredar di media sosial," pungkasnya.
Tidak hanya itu, dia pun turut menanggapi komentar Instagram di kolom komentar akun Kabar Subulussalam.
Disitu dilihatnya, salah satu yang berkomentar dinilainya menggiring opini tidak benar, terkait perdamaian uang 60 juta, dan sangat memperkeruh suasana dalam permasalahan tersebut, dan dianggapnya merugikan pihaknya.
"Komentar atas nama piantimala_pinem itu terlalu tendensius, seolah-olah dia ada pada saat mediasi tersebut," katanya.
Seharusnya, tokoh masyarakat ini memberikan solusi untuk melakukan perdamaian, tidak seperti komentar nya tersebut yang memberikan opini yang di duga sangat menyudutkan pihak si korban, atas tudingan perdamaian sebesar 60 juta.
"Opini ini, sangat merugikan pihak keluarga saya, yang selaku korban dalam kasus tindak pidana kekerasa (Pengeroyokan)," jelasnya.
Ditambahkannya, berhubung persoalan itu telah di tangani pihak penegak hukum wilayah Kota Subulussalam, maka ia menyerahkan sepenuhnya kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
"Persoalan ini, telah sampai keranah hukum, kami dari pihak korban mengapresiasi, mendukung sepenuhnya terkait tindak pidana yang di tangani pihak kepolisian, maka kami percayakan sepenuhnya permasalahan ini kepada Aparat Penegak Hukum (APH).[zbr]