Serambi.WahanaNews.co | Haris Muda Bancin, Ahli Waris Almarhum Raja Usman Bancin yang merupakan mukim Penanggalan Tahun 1981 mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Subulussalam, Senin (19/06/23).
Haris Muda, didampingi dua pengacaranya, Kaya Alim dan Jaimansah, melaporkan dugaan pemalsuan tanda tangan Almarhum ayah kandungnya.
Baca Juga:
Dukung Ketahanan Pangan, Polres Subulussalam Tanam Jagung Serentak
"Saya selaku ahli waris almarhum menduga tanda tangan Almarhum ayah saya dipalsukan, sehingga saya didampingi dua penasihat hukum membuat laporan ke Polres Subulussalam," kata Haris Muda Bancin.
Sementara itu, Kaya Alim Bako, Kuasa Hukum Haris Muda Bancin kepada Wartawan membenarkan terkait laporan yang mereka sampaikan ke Polres Subulussalam.
Menurut Kaya Alim, pada saat membuat laporan ia mendampingi kliennya yang merupakan anak kandung dari Almarhum Raja Usman Bancin yang diduga tanda tangan Almarhum dipalsukan di segel surat keterangan hak milik tanah yang tertera di surat segel tersebut tahun 1981.
Baca Juga:
Sat Reskrim Polres Subulussalam Ringkus Pria Berinisial AL Terkait Judi Online
Kaya Alim menambahkan, bahwa awalnya anak dari Almarhum Raja Usman Bancin mendapat fotocopy surat segel tersebut dan membandingkan dengan tanda tangan ayahnya di dokumen lain dan ditemukan ada perbedaan sehingga kliennya membuat laporan ke Polisi untuk diselidiki.
"Ya, benar tadi kami mendatangi Polres Subulussalam untuk membuat laporan dugaan pemalsuan tanda tangan di segel surat keterangan hak milik tanah milik salah seorang warga yang berdomisili di Desa Jontor, Kecamatan Penanggalan," ungkap Kaya Alim.
Kaya Alim menambahkan, bahwa di segel surat keterangan hak milik tanah tersebut terdapat orang tua Haris Muda Bancin sebagai saksi yang masa itu menjabat sebagai Kepala Mukim Penanggalan.[zbr]