WahanaNews-Serambi | Didamping sahabat karibnya Iswanil Uspa, S.Pd.MM Kepala SMKN 1 Simpang Kiri, kota Subulussalam, Antoni Berampu, S.Pd., M.Pd Kacabdiwil Subulussalam-Kab. Aceh Singkil hadiri undangan Kemendagri di Jakarta, Sabtu (10/12/2022).
Ditengah derasnya desakan sejumlah Sekolah dan Komite Sekolah, serta pemerhati pendidikan di kota Subulussalam untuk dilahirkannya Biaya Operasional Sekolah Dareah ( BOSDA ) terkhusus bagi sekolah kecil dengan jumlah siswa dibawah 60 Siswa dan sekolah terpencil, ternyata menjadi perhatian prioritas bagi Kacabdinwil Subulussalam-Singkil sehingga pihaknya menyuarakannya di Kemendagri RI.
Baca Juga:
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sultra Lestarikan Kain Tenun Lewat Job Fair 2024
BOSDA hal terpenting dan mendesak diwujudkan di kota Subulussalam dan Aceh pada umumnya untuk Mendorong dan Mendukung Manajemen Berbasis Sekolah, melalui penyediaan dana tambahan di tingkat sekolah.
Mekanisme alokasi berbasis Formula yang lebih Efektif merupakan langkah awal untuk meningkatkan Efisiensi dan Efektivitas belanja pendidikan pemerintah.
Hal ini memiliki potensi meningkatkan Kualitas Pendidikan untuk semua siswa dan Mempersempit Kesenjangan antar sekolah Besar dan Kecil.
Baca Juga:
Pelestarian Kain Tenun, Disdikbud Sultra Gelar Job Fair di Kendari
Dalam agenda Rapat penyusunan draft Permendagri tentang Dana Operasional Sekolah yang dihadiri Unsur Badan Pengelolaan Keuangan Daerah se-Indonesia dan Unsur Dinas Pendidikan tersebut Antoni Berampu 4 hal diantaranya;
"1. ketegasan kepada Pemerintah daerah wajib menganggarkan BOSDA besaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
2. Menetapkan nilai ambang batas minimal besaran dana BOS bagi sekolah Kecil di semua jenjang.