Serambi.WahanaNews.co, Aceh - Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan penghitungan ulang surat suara di semua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kecamatan Bandar Baru, Pidie Jaya, Aceh, menyusul dugaan penambahan suara Partai Aceh.
Hal itu diputuskan majelis hakim MK dalam sidang pengucapan putusan terhadap Perkara Nomor 54-01-05-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang dimohonkan oleh Partai NasDem.
Baca Juga:
Unggul Versi Desk Pilkada, Rabbani Katakan Ini Merupakan Kemenangan Rakyat Kota Subulussalam
MK membatalkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 360 Tahun 2024 tentang hasil Pemilu sepanjang perolehan suara DPRK Pidie Jaya 3 di semua TPS Bandar Baru.
"Menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Pidie Jaya daerah pemilihan Pidie Jaya 3 pada seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru harus dilakukan penghitungan ulang surat suara," kata Ketua MK Suhartoyo, Jumat (7/6/2024).
MK memerintahkan KPU agar melaksanakan penghitungan ulang surat suara pada seluruh TPS di Kecamatan Bandar Baru paling lambat 30 hari sejak putusan tersebut dibacakan.
Baca Juga:
Masyarakat Penanggalan Doakan Fakar Menang Pilkada Subulussalam
Dalam permohonannya, Partai NasDem mendalilkan adanya penambahan suara kepada Partai Aceh di tingkat Kecamatan Bandar Baru sebesar 1.116 suara. Menurut Partai NasDem, perolehan suara Partai Aceh seharusnya 13.828 suara bukan 14.944 suara.
Partai NasDem menduga tambahan suara itu berasal dari penggunaan surat suara tidak terpakai. Akibatnya, Partai NasDem berpotensi tidak mendapatkan kursi di dapil Pidie Jaya 3.
Mahkamah menemukan fakta hukum adanya perbedaan jumlah surat suara yang tidak digunakan, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRK, Kecamatan Bandar Baru dan Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRK, Kabupaten Pidie Jaya untuk dapil Pidie Jaya 3.
"Jumlah surat suara yang tidak digunakan atau tidak terpakai, termasuk sisa surat suara cadangan pada Formulir Model D-Hasil Kecamatan-DPRK adalah sebanyak 887 surat suara. Sedangkan pada Formulir Model D-Hasil Kabko-DPRK, Kabupaten Pidie Jaya adalah sebanyak 918 surat suara," kata Hakim Konstitusi Arief Hidayat.
Padahal, kata dia, dapil Pidie Jaya 3 hanya terdiri dari satu kecamatan yaitu Kecamatan Bandar Baru. Sehingga, sudah seharusnya, jumlah surat suara yang tidak digunakan dan surat suara cadangan adalah sama pada kedua dokumen dimaksud.
Selain itu, Mahkamah tidak menemukan alasan yang memadai, baik dari keterangan para pihak maupun fakta dalam persidangan bahwa terjadi tindakan korektif terhadap jumlah surat suara yang tidak digunakan dan surat suara cadangan tersebut.
Dengan demikian, Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran data pada dokumen tersebut dan apakah terdapat penambahan suara pihak terkait.
"Oleh karena itu, demi mendapatkan kepastian hukum yang adil mengenai hasil pemilihan umum dan untuk melindungi hak konstitusional para pemilih, maka menurut Mahkamah perlu dilakukan penghitungan ulang surat suara di seluruh TPS yang terdapat di Kecamatan Bandar Baru berkenaan dengan perolehan suara calon anggota DPRK Pidie Jaya dapil 3," ujar Arief.
[Redaktur: Amanda Zubehor]