"Namun, berdasarkan fakta persidangan, Mahkamah menyatakan bahwa dugaan ketidaknetralan kepala desa dan aparatur desa yang diklaim oleh pemohon tidak memiliki cukup bukti hukum yang kuat," katanya.
Selain itu, pemohon juga mendalilkan bahwa perolehan suara paslon 3 sebanyak 4.210 suara di Kecamatan Madat dan 2.605 suara di Kecamatan Birem Bayeun seharusnya dibatalkan.
Baca Juga:
KPU Sulut Tetapkan YSK-VM Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut 2025
Namun, berdasarkan alat bukti yang diajukan, Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa dalil tersebut tidak beralasan menurut hukum.
"Bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum di atas, Mahkamah berpendapat dalil Pemohon a quo tidak beralasan menurut hukum,” ujar Arief Hidayat.
Untuk diketahui, KIP Aceh Timur menetapkan paslon nomor urut 3 Iskandar Usman Al Alfarlaky - T Zainal Abidin peraih suara suara terbanyak yakni 75.809 suara.
Baca Juga:
KPU Sumbar: Sengketa Pilkada Pasaman dan Pasaman Barat Masuk Tahap Pembuktian
Sedangkan paslon nomor urut 1 Sulaiman (Tole)-Abdul Hamid diposisi kedua dengan perolehan 73.253 suara.
[Redaktur: Amanda Zubehor]