SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam dan Kepala Desa Kota Subulussalam menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandataganan perjanjian kerja sama itu dilaksanakan pada Rabu (30/4/2025) di kantor kejaksaan negeri setempat.
Baca Juga:
Sikapi Persoalan-persoalan Tanah Warga Nahdliyin, Kakanwil BPN Sumut Anjangsana ke PWNU
Hal ini, disampaikan Kajari Subulussalam, Supardi, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Wawan Kurniawan dikonfirmasi media, Senin (5/5/2025).
Dalam kegiatan itu, dia mengatakan dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Subulussalam, Hamdansyah dan lima kepala desa yang menjalin MoU.
Dijelaskan, desa yang melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yakni, Kampong Sikalondang, Kampong Suka Mamkur, Kampong Subulussalam Timur, Kampong Penanggalan dan Blegen Mulia.
Baca Juga:
ATR/BPN Percepat Pengukuran dan Pra-Sertifikasi 20 Bidang Tanah di Mubar
Wawan menegaskan PKS Penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut tidak membebankan keuangan desa.
"Yang melaksanakan PKS sebayak lima desa dan kegiatan ini tidak ada membebankan keuangan desa.
"Anggaran yang tersdia sebenarnya hanya untuk empat desa, akan tetapi kami menggandeng lima desa," ujar Wawan.
Dikatakan, MoU tersebut melalui masing-masing kepala desa dan bukan melalui Apdesi sebagi wadah organisasi para kepala desa.
"Karena, kejari selaku pengacara negara memiliki anggaran sendiri dalam kegiatan ini. Jadi tidak ada membebankan keuangan dari dana desa," tegas Wawan.
Kasi Datun Kejari Subulussalam mengungkapkan MoU Bidang Datun dengan desa dan Pemko Subulusalam sudah lama direncakanan.
Karena Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin sedang di luar daerah, sehingga Wawan mengatakan belum terlaksana.
"PKS Bidang Datun ini menangani terkait dengan konflik-konflik aset desa, seperti tanah dan kantor yang mungkin belum memiliki sertifikat. Kami bisa menjambatani desa dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan catatan datanya harus reel," ungkap Wawan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]