SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Subulussalam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam dan Kepala Desa Kota Subulussalam menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) di bidang masalah Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara.
Penandataganan perjanjian kerja sama itu dilaksanakan pada Rabu (30/4/2025) di kantor kejaksaan negeri setempat.
Baca Juga:
Polemik Parit Gajah: Warga Penuntungan Akan Melaporkan PT Laot Bangko ke DPR Subulussalam
Hal ini, disampaikan Kajari Subulussalam, Supardi, melalui Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun), Wawan Kurniawan dikonfirmasi media, Senin (5/5/2025).
Dalam kegiatan itu, dia mengatakan dihadiri dan disaksikan langsung oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampong (DPMK) Subulussalam, Hamdansyah dan lima kepala desa yang menjalin MoU.
Dijelaskan, desa yang melaksanakan perjanjian kerja sama (PKS) di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) yakni, Kampong Sikalondang, Kampong Suka Mamkur, Kampong Subulussalam Timur, Kampong Penanggalan dan Blegen Mulia.
Baca Juga:
PT. Laot Bangko Gali Parit Gajah, Puluhan Warga Subulussalam Tutup Akses Jalan
Wawan menegaskan PKS Penanganan masalah hukum dalam Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara tersebut tidak membebankan keuangan desa.
"Yang melaksanakan PKS sebayak lima desa dan kegiatan ini tidak ada membebankan keuangan desa.
"Anggaran yang tersdia sebenarnya hanya untuk empat desa, akan tetapi kami menggandeng lima desa," ujar Wawan.