Dikatakan, MoU tersebut melalui masing-masing kepala desa dan bukan melalui Apdesi sebagi wadah organisasi para kepala desa.
"Karena, kejari selaku pengacara negara memiliki anggaran sendiri dalam kegiatan ini. Jadi tidak ada membebankan keuangan dari dana desa," tegas Wawan.
Baca Juga:
Sikapi Persoalan-persoalan Tanah Warga Nahdliyin, Kakanwil BPN Sumut Anjangsana ke PWNU
Kasi Datun Kejari Subulussalam mengungkapkan MoU Bidang Datun dengan desa dan Pemko Subulusalam sudah lama direncakanan.
Karena Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin sedang di luar daerah, sehingga Wawan mengatakan belum terlaksana.
"PKS Bidang Datun ini menangani terkait dengan konflik-konflik aset desa, seperti tanah dan kantor yang mungkin belum memiliki sertifikat. Kami bisa menjambatani desa dengan pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan catatan datanya harus reel," ungkap Wawan.
Baca Juga:
ATR/BPN Percepat Pengukuran dan Pra-Sertifikasi 20 Bidang Tanah di Mubar
[Redaktur: Amanda Zubehor]