WahanaNews-Serambi | Lagi-lagi pengklaiman lahan oleh masyarakat
didampingi 2 lembaga.
Ormas Laki yang di ketua Ahmad Rambe bersama LP Tipikor Nusantara, Hasan Gurinci mengatakan pemasangan plang spanduk pengklaiman dilakukan diduga di lahan Eks HGU PT Laot Bangko.
Baca Juga:
Garda FAKAR Sultan Daulat Terbentuk, Fokus Rangkul Suara Millenial
"Ormas laki dan LP Tipikor Nusantara berharap, agar pemerintah jangan berpihak kepada perusahaan, yang dianggap selama ini tidak transparan dan mengelabui hak hak masyarakat yang mengatas namakan kebun plasma, tapi sampai saat ini tidak pernah dinikmati masyarakat hasilnya," jelas mereka kepada awak media, Sabtu (11/2/23).
Dengan masa panen selama dua tahun sejak terhitung Tahun 2019 dan sampai tahun 2021 di perpanjang HGU PT Laot Bangko. Kebun plasma tersebut sangat dipertanyakan masyarakat yang tergabung dalam koperasi Plasma sementara jangankan hasil panen titik koordinat lahan plasma pun sampai saat ini masyarakat tidak pernah mengetahui sebut Ormas Laki dan LP Tipikor.
Dalam kesempatan ini masyarakat didampingi Ormas Laki kota Subululussalam mengklaim seluas lebih kurang 200 Hektar.
Baca Juga:
BPK Terpilih di Kecamatan Sultan Daulat Belum Dilantik, Pemdes Kecewa Kepada Pj Wali Kota
"Tujuan kita ialah agar meningkatkan tarap hidup masyarakat Subulussalam yang selama ini kita ketahui, bahwa PT. Laot Bangko sudah merugikan masyarakat Subulussalam,” Ujarnya.
Pengklaiman ini dilakukan puluhan masyarakat yang tergabung dari beberapa desa bersatu merupakan gerakan Referensif demi menyatukan suara masyarakat untuk mendesak pihak pemerintah kota sekaligus BPN kota Subulussalam agar segera menentukan Tapal Batas lahan HGU dengan lahan eks HGU, yang telah disahkan secara resmi oleh Menteri ATR /BPN kota Subulussalam pada tahun 2021 lalu.
Masyarakat juga menuntut kepada pihak pemerintah dan pihak BPN kota Subulussalam untuk memerintahkan pihak manejemen Perusahaan PT Laot Bangko untuk menentukan lokasi kebun Plasma, seluas 20% dari luas izin HGU yang di perpanjang. Karena menurut bukti yang kita ketahui dilapangan saat ini diduga kebun Plasma tersebut sudah di luar HGU, PT laot Bangko yang resmi.
“Untuk itu Kami dari ormas LAKI dan LP Tipikor Nusantara mendesak agar persoalan ini segera di selesaikan Pemerintah demi menghindari gejolak yang yang bakal terjadi dari pihak masyarakat dan sebelum masyarakat melakukan penguasaan lahan secara paksa dan pada akhirnya akan berpotensi merugikan masyarakat,” pungkas Rambe.
Dikesempatan itu, Kapolsek Sultan Daulat menyampaikan kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum, dan meminta kepada masyarakat agar bersikap kooperatif, di wilayah Kecamatan Sultan Daulat.
"Jika ingin melakukan aksi, atau mengumpulkan masyarakat di wilayah Kecamatan Sultan Daulat, sebaiknya di beritahukan terlebih dahulu, dan akan kita sesuaikan dengan aturan yang berlaku," Kapolsek Sultan Daulat, Iptu Irfan Krisdiyanto.[zbr]