Serambi.WahanaNews.co | Panitia Seleksi (Pansel) Komisi Independen Pemilih (KIP) Kota Subulussalam diduga melanggar Pasal 9 Poin I Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh.
Pasalnya, dalam qanun itu telah diatur tentang persyaratan calon komisioner KIP Kabupaten/Kota yang ada di Aceh, namun Pansel bentukan dewan setempat mentiadakan salah satu persyaratan yang tercantum di dalam qanun tersebut.
Baca Juga:
10 Nama Calon Pimpinan dan Dewas KPK Segera Diumumkan Pansel
Hal itu disampaikan oleh Ketua Lembaga Pemerhati Aspirasi Publik (LePAsP) Kota Subulussalam, Andong Maha, ketika membaca beredarnya pengumuman hasil wawancara yang diterbitkan oleh Pansel pada hari Rabu( 3/5/23).
Dikatakannya, Dalam Qanun Aceh, Pansel seharusnya bekerja tetap berpedoman terhadap regulasi yang telah diatur, disana cukup jelas disebutkan tentang apa saja yang menjadi persyaratan bagi calon komisioner KIP.
Dalam pasal 9 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 tepatnya di poin yang bunyinya adalah "Sehat Jasmani dan Rohani serta Bebas dari Narkoba yang dibuktikan dengan Surat Keterangan/ Hasil Pemeriksaan Secara Menyeluruh dari Rumah Sakit".
Baca Juga:
Pansel KPK Sebut Seleksi Capim Berlangsung Ketat
Sementara itu, Pansel KIP Kota Subulussalam tidak menyertakan persyaratan surat keterangan sehat rohani dari rumah sakit dan hanya menyampaikan surat keterangan jasmani dan bebas narkoba dari rumah sakit, sebagai mana yang mereka umumkan pada tanggal 31 Maret 2023 silam.
"Saya melihat Pansel dengan sengaja tidak mencantumkan persyaratan tentang Sehat Rohani dari rumah sakit, padahal pansel bekerja merujuk pada Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 sebagaimana perubahan dari Qanun Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan di Aceh", kata Andong Maha.
Kemudian kata Andong Maha, pihaknya mengetahui tidak terpenuhinya persyaratan tersebut, setelah dia membaca regulasi serta mengecek kepada beberapa peserta yang mengaku tidak mengetahui adanya pasal yang dilanggar oleh pansel.