Menurutnya, Pengawas pemilu itu, tidak sekadar menunggu laporan terkait dugaan pelanggaran dalam pelaksanaan Pileg di Kota tersebut.
Ia juga meminta agar, Panwaslih Subulussalam, terus mengasah insting mereka dalam mengendus adanya dugaan pelanggaran.
Baca Juga:
Komisi A DPRK Tetapkan Lima Komisioner Panwaslih Subulussalam 2024: Berikut Daftar Namanya
“Pengawas harus punya daya kepekaan, Insting dan Naluri sebagai seorang Pengawas,” cetusnya, kepada awak media ini Sabtu (10/02/2024).
Dilanjutkannya, jangan hanya menunggu laporan dari masyarakat saja. Penilaian Safran, sekarang asap itu sudah menggepul di permukaan, Panwaslih seharusnya mencari sumber apinya.
“Asap itu telah mengepul, cari dong sumber Apinya. Bila kerja Panwas yang hanya mengandalkan laporan sudah sangat ketinggalan jaman. Para pengawas dituntut untuk memiliki daya insting yang kuat dalam menjalankan perannya, Para pengawas juga harus punya daya sikap, berani mengambil sebuah keputusan, apapun, secara objektif,” jelas Safran.
Baca Juga:
Kesepakatan TAPA dan Panwaslih Aceh: Anggaran Hibah Pilkada Serentak 2024
[Redaktur: Amanda Zubehor]