Serambi.WahanaNews.co | DPRK Subulussalam menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Perusahaan PT. Laot Bangko dan Gerakan Masyarakat Sada Kata Menggugat (GASKAN) di ruang Bangleg Kantor DPRK Subulussalam pada, Kamis (08/07/23).
Dalam RDP tersebut Muzir Maha sebagai perwakilan GASKAN menyampaikan sekurangnya ada 12 poin permasalahan yang ada di dalam HGU PT. Laot Bangko di antaranya masih adanya pengelolaan lahan di luar HGU perusahaan tersebut, dan adanya dugaan pekerjaan galian C di lahan HGU.
Baca Juga:
KHLK: Industri Pelet Kayu Gorontalo Berpotensi Gantikan Batubara untuk Listrik
Selain itu muzir juga menilai pasca terbitnya SK HGU PT. Laot Bangko dengan luas 3.704,10 hektar dari sebelumnya 6.818,90 hektar menyisakan kurang lebih 3100 hektar lahan eks HGU yang sampai hari ini tidak ada kejelasan kemana sisa lahan itu.
Pasalnya kata Muzir ada dugaan lahan itu telah di jual belikan oleh oknum oknum mafia tanah, padahal seyogyanya lahan eks HGU itu harus dikembalikan kepada negara, Jika jangka waktu HGU telah habis, maka tanah akan otomatis kembali jadi lahan yang dikuasai langsung oleh negara atau tanah Hak Pengelolaan.
HGU juga tidak bisa diubah menjadi SHM karena status kepemilikan tanah adalah milik pemerintah bukan perorangan. Karena itu, segala bentuk penataan kembali, penggunaan, pemanfaatan, dan kepemilikan tanah tersebut akan jadi kewenangan Menteri ATR/Kepala BPN.
Baca Juga:
Menteri ATR/BPN AHY Sebut Anggaran Tambahan 2024 untuk Program Kementerian
Jadi kata Muzir pihaknya sedang mengumpulkan dokumen terkait dugaan penguasaan lahan eks HGU PT Lao Bangko.
"Apakah ini ada hubungannya dengan Pemerintah Kota Subulussalam saat di tanya awak media tentu ada kata Muzir, Pemerintah memiliki wewenang atas tanah negara itu sudah barang tentu ada hubungannya dengan Pemerintah". Pungkas Muzir.
Muzir Maha yang juga merupakan aktivis lingkungan itu juga mempertanyakan kerusakan hutan dan sungai yang ada di dalam HGU tersebut, seharusnya hutan primer dan sumber mata air tidak boleh dirusak apalagi hutan yang ada di Daerah Aliran Sungai sebagai hutan penyangga dalam menjaga kelestarian sungai tersebut.