WahanaNews-Serambi | Gerak Cepat, 5 Pelaku curanmor diamankan Polsek Penanggalan Kamis tanggal 06 Oktober 2022 Sekira pukul 00.30-04.30 WIB.
Kapolsek Penanggalan melalui Kanit Reskrim berhasil membekuk dugaan tersangka pelaku pencurian Sepeda Motor Warga yang sebelumnya dilaporkan tindak pidana Curanmor oleh Sehan Solin, 46 Tahun, wiraswasta, Kampong Lae Ikan Kec. Penanggalan Kosehanta Subulussalam, (Korban).
Baca Juga:
Musda III MPD, Refi Syahputra Terpilih Sebagai Ketua MPD Kota Subulussalam
Atas kejadian tersebut korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Penanggalan untuk dilakukan proses hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP - B / 17 / X / 2022 / Res Subulussalam/ Sek Penanggalan tgl 01 Oktober 2022.
Kronologis awal TP Pencurian Sepeda Motor
Pada hari Kamis tgl 25 September 2022 sekira pukul 02.00 WIB bertempat di Camp Pembuatan Talut Kampong Lae Ikan Kecamatan Penanggalan telah terjadi pencurian sepeda motor milik Badan Pemberdayaan Masyarakat Kampong Lae Ikan yang di pegang oleh korban sebagai berikut:
Baca Juga:
Janji Pj Wali Kota Subulussalam Cairkan Honor Perangkat Desa, Belum Juga Terealisasi
1. Solin, 46 Tahun, wiraswasta, Kampong Lae Ikan Kec. Penanggalan KoSehanta Subulussalam. (Korban)
Atas kejadian itu korban melaporkan hal tersebut ke Polsek Penanggalan untuk dilakukan proses hukum sesuai dgn Laporan Polisi Nomor : LP - B / 17 / X / 2022 / Res Subulussalam / Sek Penanggalan tgl 01 Oktober 2022.
Selanjutnya pada hari Kamis tgl 06 Oktober 2022 Sekira pukul 00.30 s.d. 04.30 WIB Kapolsek Penanggalan melalui Kanit Reskrim mendapat info tentang keberadaan pelaku di seputaran Kec. Simpang Kiri selanjutnya Kanit Reskrim dan Polsek Penanggalan yang di back up Resmob dan opsnal Resnarkoba Polres Subulussalam melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku dan telah diamakan 5 (lima) org pelaku untuk dilakukan proses hukum.