Adapun para pelaku yg di amankan:
1. F.P.K, 25 Thn, Pelajar/ Mahasiswa, Kampong Subulussalam Utara Kec. Simpang kiri
2. B.B, 30 Thn, Petani, Kampong Subulussalam Kec. Simpang kiri
3.H, 25 Thn, Pelajar/Mahasiswa, Kampong Subulussalam Timur Kec. Simpang kiri
4. M.S, 26 Thn, Pelajar/ Mahasiswa, Kampong Subulussalam Utara Kec. Simpang kiri
5. H, 25 Thn, tidak bekerja, Kampong Pasir Panjang Kec. Simpang kiri.
Baca Juga:
AMPeS Ingatkan Kepala Desa/Kampong untuk Transparan dan Tepat Gunakan Dana Desa
Barang bukti yg di amankan berupa :
1. 1 (satu) unit Sepmor Merk Yamaha, Type Jupiter Z. BL 2415 I.,
2. 1 (satu) unit mesin Alkon merk Tiger warna merah Putih
3. 1 (satu) buah speaker aktif warna hitam.
4. 1 (satu) buah STNK sepeda motor dengan nomor Polisi BL 2415 I.
5. 1 (satu) buah BPKB sepeda motor dengan nomor Polisi BL-2415-I.
Para tersangka diduga melanggar pasal 363 Ayat (1) ke 4e KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 Tahun penjara.
Kapolres Subulussalam AKBP Muhammad Yanis, S.IK.MH, menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat "marilah bersama-sama menjaga Situasi Kantibmas yang kondusif di kota Subulussalam sehingga masyarakat dapat beraktivitas dengan aman dan nyaman. Dihimbau kepada masyarakat apabila memakirkan kendaraan agar benar-benar memperhatikan keamanannya berupa mengunci stang dan bila perlu tambahkan kunci pengaman lainnya, dan tidak memarkirkan kendaraan secara sembarangan."
Baca Juga:
DPRK Subulussalam Gelar Rapat Paripurna, Serahkan Nota Keuangan dan Sampaikan Rancangan Qanun APBK Tahun 2025
Demikian Kata Kapolres Subulussalam, AKBP Muhammad Yanis, S.IK,MH. Melalui Kapolsek Penanggalan.[zbr]