Ketua Lsm Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, Anton Tinendung mempertanyakan berbagai hal terkait Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim menurutnya antara penerapan Qanun Aceh, Perwal nomor 35 tahun 2022 dan keputusan pemerintah Pusat perihal masa jabatan kepala desa periode Kepala Kampong seharusnya tidak dipermasalahkan lagi, karena Beliau Jamsari pernah menjabat dua periode padahal itukan di Wilayah Sumatera Utara bukan diwilayah Aceh. Aturan pemerintah Pusat membolehkan masa periode kepala desa bisa tiga periode." Kata Pimpinan LSM Suara putra Aceh ini.
"Maka sebaiknya kesimpangsiuran informasi regulasi itu dapat dipisahkan dari kepentingan para Kandidat yang mencoba memanfaatkan kesempatan regulasi itu dalam menunda Pelantikan. Maka kita berharap Kepada Walikota Subulussalam Affan Alfian sebagai Hakim Tunggal dalam penyelesaian Sengketa Pilkampong 2022 untuk lebih Jeli dan berhati hati." Kata pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam