WahanaNews-Serambi | Pilkampong Serentak 49 Desa Se-kota Subulussalam, 2 Oktober 2022 lalu dirundung masalah.
Awalnya yang diduga bermasalah hanya 3 (tiga) kampong, namun dari data & info yang ditemukan ternyata ada empat desa bermasalah diantaranya Kampong Makmur Jaya, Kampong Dasan Raja, Kampong Subulussalam Utara dan Kampong Bukit Alim Kecamatan Longkib.
Baca Juga:
Walikota & Bunda Paud Peduli Korban Kebakaran Kampung Penanggalan Timur
Panitia pemilihan Kepala Kampong Kota Subulussalam yang dipimpin oleh Syairun, S. Ag dalam undangan pemberitahuannya menyampaikan bahwa pengesahan dan pengangkatan valon Kepala Kampong terpilih dilakukan penundaan sampai pada batas waktu adanya penyelesaian perselisihan sengketa pemilihan kepala Kampong.
Surat pemberitahuan tersebut tanggal 8 November 2022 dengan nomor surat 005/14/2022. Sejumlah Kepala Kampong terpilih diujung tanduk tersebut termasuk Kepala Kampong Bukit Alim yang jadi sorotan publik.
Kepala kampong terpilih yang masih bermasalah atau dalam sengketa itu diantaranya H. Durasa kepala Kampong terpilih Subulussalam Utara, Nur Ayis kepala kampong Makmur Jaya, M. Ali Syahbana Bancin Kampong Dasan Raja, Jamsari Kampong Bukit Alim kecamatan Longkib Kota Subulussalam Aceh.
Baca Juga:
Koperasi Al Bakorah & YARA Persoalkan Lahan dan Sertifikat PT Laot Bangko Ada Dimana
JAMSARI Kepala Kampong terpilih desa Bukit Alim yang menjadi sorotan masalah baru Publik menurut Ustad Syairun ketua panitia pemilihan kepala kampong tingkat kota Subulussalam.
"Bahwa yang bersangkutan O
Oknum kepala kampong Bukit Alim sudah pernah menjabat sebagai kepala Kampong selama Dua periode." Demikian disampaikan Syairun Asisten l Kota Subulussalam tersebut.
Ketua Lsm Suara Putra Aceh Kota Subulussalam, Anton Tinendung mempertanyakan berbagai hal terkait Pemilihan Kepala Kampong Bukit Alim menurutnya antara penerapan Qanun Aceh, Perwal nomor 35 tahun 2022 dan keputusan pemerintah Pusat perihal masa jabatan kepala desa periode Kepala Kampong seharusnya tidak dipermasalahkan lagi, karena Beliau Jamsari pernah menjabat dua periode padahal itukan di Wilayah Sumatera Utara bukan diwilayah Aceh. Aturan pemerintah Pusat membolehkan masa periode kepala desa bisa tiga periode." Kata Pimpinan LSM Suara putra Aceh ini.
"Maka sebaiknya kesimpangsiuran informasi regulasi itu dapat dipisahkan dari kepentingan para Kandidat yang mencoba memanfaatkan kesempatan regulasi itu dalam menunda Pelantikan. Maka kita berharap Kepada Walikota Subulussalam Affan Alfian sebagai Hakim Tunggal dalam penyelesaian Sengketa Pilkampong 2022 untuk lebih Jeli dan berhati hati." Kata pimpinan LSM Suara Putra Aceh Kota Subulussalam