Edi juga menyampaikan bahwa pihaknya akan bersurat ke pemerintah pusat, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), untuk meminta penghentian aktivitas PT. SPT di lokasi yang belum mengantongi izin Amdal.
Selain ke KLHK, Edi menyebutkan bahwa pihaknya juga akan menyurati Kementerian ATR/BPN terkait sertifikat hak milik (SHM) yang dikeluarkan oleh BPN Kota Subulussalam, menggunakan nama warga setempat atas lahan yang kini dikuasai oleh PT. SPT.
Baca Juga:
Kasus Dugaan Korupsi, Kejagung Benarkan Geledah KLHK
“Kami telah menemukan beberapa salinan sertifikat yang menggunakan nama warga, namun lahan tersebut dikuasai oleh PT. SPT. Anehnya, sertifikat tersebut merupakan program redistribusi dari pemerintah pusat. Hal ini akan kami laporkan ke Kementerian ATR/BPN,” tutup Edi.
[Redaktur: Amanda Zubehor]