Serambi.WahanaNews.co, Meulaboh - Pemerintah Kabupaten Aceh Barat hingga saat ini masih menunggu rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Republik Indonesia untuk melaksanakan seleksi terbuka pelelangan 11 jabatan baru di organisasi pemerintah daerah (OPD) yang saat ini masih kosong.
“Rekomendasi KASN ini sangat kita perlukan, guna mendapatkan izin untuk melakukan seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Kepegawaian, Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Aceh Barat, Edy Juanda di Meulaboh, Selasa (30/01/24).
Baca Juga:
Polisi Gerebek Prostitusi Online di Aceh, 3 Pasangan Tak Sah Ditangkap
Ada pun 11 jabatan pimpinan tinggi pratama yang hingga saat ini masih kosong tersebut diantaranya, jabatan Asisten Pemerintahan, Kepala Dinas Komunikasi dan Persandian, Dinas Pariwisata Pemuda dan Olahraga, Dinas Perdagangan Koperasi dan UKM, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Gampong.
Kemudian jabatan Kepala Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Perkebunan dan Peternakan, Dinas Pangan, Staf Ahli Ekonomi dan Pembangunan, serta Dinas Permukiman (Perkim).
Edy Juanda menyebutkan permintaan rekomendasi ke KASN Republik Indonesia tersebut guna menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2027 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Baca Juga:
Tragis, Santri di Aceh Alami Luka Serius Usai Disiram Air Cabai
Kemudian hal ini juga sesuai dengan Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, Birokrasi Nomor 15 Tahun 2029 tentang Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Pemerintah.
Edy Juanda menjelaskan pelelangan 11 jabatan baru di lingkungan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat karena saat ini jabatan tersebut telah lama kosong sejak akhir tahun 2022 lalu.
“Selain kosong, ada dua jabatan tinggi pratama yang kosong karena sebelumnya ada pelanggaran yang dilakukan oknum pejabat. Dua jabatan tersebut diantaranya BPBD Aceh Barat dan Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Aceh Barat,” kata Edy Juanda.
Ia mengatakan setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendapatkan rekomendasi dari KASN, maka pemerintah daerah segera melakukan pelelangan jabatan guna mengisi kekosongan sejumlah jabatan di instansi pemerintah daerah setempat.
“Untuk sementara, sebelum jabatan tersebut dijabat oleh pejabat definitif, untuk sementara masih dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt,” demikian Edy Juanda.
[Redaktur: Amanda Zubehor]