Ia mengatakan setelah Pemerintah Kabupaten Aceh Barat mendapatkan rekomendasi dari KASN, maka pemerintah daerah segera melakukan pelelangan jabatan guna mengisi kekosongan sejumlah jabatan di instansi pemerintah daerah setempat.
“Untuk sementara, sebelum jabatan tersebut dijabat oleh pejabat definitif, untuk sementara masih dijabat oleh pelaksana tugas atau Plt,” demikian Edy Juanda.
Baca Juga:
BPBD Aceh Barat Catat Luas Karhutla Meluas Menjadi 31,1 Hektare
[Redaktur: Amanda Zubehor]