Sementara dua kelompok Koperasi Batu Napal Mandiri dan Koperasi Namo Buaya menyepakati rancangan yang diajukan oleh Tim, sebagai berikut: pihak kedua dengan ini menjamin dan menyatakan bahwa Kebun Plasma dimiliki sepenuhnya oleh Petani Plasma sesuai dengan Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh Badan Pertanahan Nasional.
Dan bersedia membayar konpensasi kepada Desa Singgersing apabila wilayah plasma nya masuk ke wilayah desa Singgersing.
Baca Juga:
Sidang Pemeriksaan PT SIP Tbk Batal Digelar, Ini Alasannya!
Seterusnya, meminta revisi lahan plasma sesuai dengan wilayah desa masing-masing apabila memungkinkan (Usulan Koperasi Batu Napal Mandiri).
Hasil Rapat tersebut, akan ditindaklanjuti oleh Tim yang dibentuk oleh Pemerintah Kota dalam penyelesaian Plasma antara Koperasi penerima Plasma dengan PT. Laot Bangko.
Berita Acara tindak lanjut terkait kebun plasma di ruangan rapat Setdako Subulussalam itu, disepakati oleh seluruh pihak yang berhadir.[zbr]