Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Sejumlah masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Peduli Aceh Kota Subulussalam memasang spanduk bertuliskan, "Pemerintah Pusat! Kami masyarakat Aceh dengan tegas meminta agar UUPA Nomor 11 Tahun 2006 Pasal 211 dan Qanun Aceh Nomor 7 Tahun 2024 Pasal 24 Huruf B jangan diabaikan oleh KIP (Komisi Independen Pemilihan) Aceh dan KIP Kota Subulussalam karena keistimewaan Aceh diakui dalam UUD 1945."
Spanduk tersebut terpasang di beberapa titik, seperti di perbatasan Subulussalam Aceh-Sumut, tepatnya di Desa Lae Ikan, Kecamatan Penanggalan, dan perbatasan Kota Subulussalam dengan Aceh Selatan di Sultan Daulat Asdal, pada Minggu (27/10/2024).
Baca Juga:
Spanduk Imbauan Stop Judi Terpasang di Sejumlah Lokasi di Taput
Tuntutan ini muncul karena Aceh memiliki UUPA yang mengatur bahwa penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Aceh dilakukan berdasarkan Qanun Aceh.
Aliansi masyarakat peduli Aceh berharap agar PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) Sumatra Utara bersikap netral dalam persoalan ini.
Ridwan Husain, salah satu tokoh aliansi, juga meminta kepada Presiden RI, Prabowo Subianto, agar menegur atau mempertegas pihak-pihak terkait agar bersikap netral dalam menegakkan UUPA di Aceh, terutama terkait pencalonan Wali Kota Subulussalam yang mewajibkan calon lahir di Aceh, sebagaimana yang diatur dalam Qanun Aceh.
Baca Juga:
Bawaslu Evaluasi Kemunculan Spanduk Penolakan Gibran di Kota Malang
"Kami meminta KIP Aceh dan KIP Kota Subulussalam agar menegakkan UUPA dan menjalankannya sesuai peraturan, tanpa adanya pihak yang melanggarnya," tegas Ridwan Husain.
Selain itu, Badrul Rijal, seorang aktivis masyarakat peduli Aceh, menambahkan bahwa "keistimewaan Aceh bukanlah hal yang bisa diabaikan, apalagi dimainkan. Ini harus diterapkan di seluruh daerah di Aceh tanpa terkecuali, termasuk Subulussalam yang merupakan bagian integral dari Provinsi Aceh," jelas Rijal dalam keterangannya.
Pantauan Serambi.WahanaNews.co di lapangan menunjukkan bahwa spanduk tersebut terbentang di Gapura Perbatasan Desa Lae Ikan, Kota Subulussalam, dan di Gapura Sultan Daulat yang merupakan perbatasan Kota Subulussalam dengan Aceh Selatan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]