WahanaNews-Serambi | Penetapan bakal Calon Kepala Kemukiman Belegen,Kecamatan Simpang Kiri,Kota Subulussalam di persoalkan oleh warga.
Pasalnya warga merasa kurang puas atas jawaban Ketua Panitia Pemilihan Kepala Mukim (P2KM) Belegen perihal surat sanggahan pada 1 Agustus yang di layangkan Dedi Solin dan dua rekan nya.
Baca Juga:
Bersurat ke Kemendagri, Pemprov DKI Minta untuk Nonaktifkan 92 Ribu NIK
Sebelumnya surat sanggahan itu disampaikan Dedi pada selasa tanggal (1/08/2022) melayangkan surat keberatan yang di tujukan kepada Ketua P2KM Belegen terkait nama salah satu calon kepala mukim di duga berbeda dengan nama di ijazah dan di KTP serta Kartu Keluarga (KK).
Informasi yang kami terima bahwa ada nama salah satu calon Kepala Mukim Belegen Atas nama Bijak tidak sesuai dengan nama di Ijazah.
Bahwa nama yang bersangkutan di Ijazah adalah Lamsana dan di KTP dan KK ialah Bijak.
Baca Juga:
Program Penertiban KTP, DKI Ajukan Penonaktifan 92 Ribu NIK Warga Jakarta ke Kemendagri
"Hasil konfirmasi dengan ketua P2KM (Panitia Pemilihan Kepala Mukim) dan Sekretaris camat Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam membenarkan hal tersebut,” ungkap Dedi.
"Sehingga kami pertanyakan masalah perbedaan nama di ijazah dan KTP,KK dan Akta Lahir tersebut, apakah memenuhi sarat sebagi Calon Kepala Mukim,” tanya Dedi.
"Dalam hal perbedaan nama di ijazah dan KTP,KK dan Akta Lahir kami sampaikan keberatan untuk pencalonan Kepala Mukim di karenakan Identitas yang bersangkutan belum di ubah kepada Instansi terkait dan surat dari pengadilan adalah kelengkapan administrasi untuk mengubah nama bukan melegalkan Identitas, sehingga tidak terdapat pada seseorang mempunyai nama ganda tidak ada perbedaan nama di Ijazah dan data Kependudukan,” sambungnya.