Atas dari itu Dedi Penah Solin menyampaikan dan meminta agar berkas yang bersangkutan untuk di kaji ulang dan tidak menerima berkas tersebut oleh ketua P2KM (Panitia Pemilihan Kepala Mukim) dan Sekcam Kecamatan Simpang Kiri Kota Subulussalam.
Dalam hal ini kami perlu menyampaikan keberatan secara tertulis agar dapat di kaji ulang masalah Administrasi/Identitas seseorang dalam pencalonan Kepala Mukim, khususnya di kemukiman Belegen Kecamatan Simpang Kini Kota Subulussalam periode tahun 2022-2027.
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Utara Matangkan Persiapan PSU Pilkada 2024 Sabtu Mendatang
Kalaupun Ada Surat keputusan pengadilan itu di tujukan ke (Disdukcapil) dinas kependudukan dan catatan sipil (Disdukcapil) untuk merubah identitas.
Bukan melampirkan sebagai syarat pencalonan, jadi disini kami menduga panitia tidak memahami.
"Kami sebagai masyarakat kemukiman Belegen bukan ingin mencekal saudara B supaya tidak mencalonkan diri, syarat penjaringan pencalonan kan ada tenggang waktu sebelum verifikasi berkas penetapan calon, kenapa tidak dirubah Kalo memang sudah Ada surat keputusan pengadilan,” terangnya.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Pelayanan Adminduk Harus Cepat dan Gratis
Sementara itu ketua Panitia Pemilihan Kepala Mukim (P2KM) Belegen Hadiar,S.Pd.I menanggapi hal tersebut, pihaknya mengatakan sesuai dengan Bukti surat putusan dari pengadilan dengan No : 7/Pdt.P/2022 Skl,sehingga memenuhi syarat sebagai calon kepala mukim belegen.
Terkait keberatan saudara untuk pencalonan kepala mukim atas nama tersebut dikarenakan tidak ada perbedaan orang di Ijazah dan Data Kependudukan.
Sebagai panitia dapat kami jelaskan sesuai dengan Perwal No. 29 tahun 2022 Pasal 15 ayat (2).