"Calon Kepala Mukim atas nama bijak Bijak telah melampirkan 14 dokumen pernyataan, dan untuk Identitas yang berbeda sudah dilampirkan surat dari Pengadilan, sehingga Panitia menganggap telah memenuhi persyaratan,” jelasnya.
Budi S Cibro Sekretaris Disdukcapil Subulussalam saat dikonfirmasi bidiknasional.com sekira pukul 11.00 Wib menjelaskan, sampai pada waktu di atas nama yang di sampaikan itu tidak ada melakukan pengurusan perubahan terkait nama di KTP, dan KK ke kantor Disdukcapil setempat,” Rabu (03/08/18).
Baca Juga:
Pemkab Gorontalo Utara Matangkan Persiapan PSU Pilkada 2024 Sabtu Mendatang
Ia mengatakan perubahan yang ada di KTP tersebut.
Setelah adanya penetapan dari Pengadilan, maka lembar pengesahan tersebut dibawa ke disdukcapil yang membawa itu adalah yang bersangkutan guna untuk melakukan perubahan nama di KTP.
"Karena yang melakukan perubahan di pengadilan itukan yang bersangkutan, jika yang dimaksud itu tidak sempat atau sakit maka kita akan tetap melakukan kebijakan, paling tidak kita telpon guna untuk memastikan nya,” jelasnya.
Baca Juga:
Wakil Wali Kota Bandung Tegaskan Pelayanan Adminduk Harus Cepat dan Gratis
Kemudian awak media mencoba mengonfirmasi Balon Kepala mukim Belegen melalui WhatsApp, namun sampai berita ini tayang, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.[gab]