Serambi.WahanaNews.co | Pabrik Minyak Kelapa Sawit tidak mematuhi Harga yang ditetapkan Pemerintah Melalui Tim Penetapan Harga TBS Aceh.
Ketua LSM Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) Dewan Pimpinan Distrik Kota Subulussalam Tamrin Barat soroti harga TBS di Pabrik Minyak Kelapa Sawit (PMKS) di Kota Subulussalam yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah Aceh melalui tim penetapan harga TBS se-Aceh.
Baca Juga:
Pemprov Kaltim Bangun Pabrik Minyak Goreng Skala Kecil untuk Warga Setempat
“Padahal Ketatapan pemerintah Aceh telah menetap kan Harga TBS kepada PMKS untuk harga beli Tandan Buah Segar Sawit milik petani 2500/kg sesuai yang di tetapkan pemerintah Aceh pada tanggal 12 mei 2022 di banda aceh,” kata Tamrin.
“Sementara, harga beli yang dilakukan di PMKS 1950/kg. Dari hitungan kami menduga petani sawit Kota Subulussalam mengalami kerugian hinga Rp660 juta dalam satu hari,” lanjut Tamrin.
Dengan uraian, Satu PMKS menyerap TBS 300 ton TBS dalam satu hari, sedangkan di Kota Subulussalam jumlah PMKS 4 PMKS, sehingga TBS setiap Harinya masuk 1200 ton TBS perhari masuk ke PMKS.
Baca Juga:
Stabil, Harga Sawit di Sulbar Rp 10.387 per Kilogram
Dalam ketetapan pemerintah harga TBS Rp2500/kg, sedangkan PMKS membeli kepada Petani Hari ini 1950/Kg sehingga masyarakat petani khususnya di Kota Subulussalam dirugikan 550/kg dikali 1200 ton jika di uangkan kerugian petani mencapai angka Rp660 juta/hari.
"Pemerintah harusnya bertindak keras kepada Pengusaha Pabrik Minyak Kelapa Sawit yang sudah merugikan masyarakat Petani terkhusus di Pemkot Subulussalam," harap Tamrin Barat Ketua LSM GMBI.
Ditemui di Saung Tani miliknya, Ketua Apkasindo Netap Ginting, membenarkan perihal Harga TBS yang di tetapkan Oleh Pemerintah Aceh.