Mantan Ketua Panwaslih Kota Subulussalam ini juga mengungkapkan dugaan bahwa ada sejumlah pabrik kelapa sawit di wilayah tersebut yang telah beroperasi lama namun belum memiliki Hak Guna Usaha (HGU).
“Pabrik yang tidak mencemari lingkungan pun tetap harus dikenakan sanksi jika terbukti melanggar aturan. Penegakan hukum harus merata, tidak boleh tebang pilih,” tegasnya.
Baca Juga:
Terkait Plasma dan CSR PT ASN, Dua Surat Dilayangkan ke Pejabat Pemko Subulussalam
Ketua LCKI Kota Subulussalam ini juga mengusulkan agar penghentian operasional dilakukan untuk waktu yang tidak ditentukan, hingga perusahaan memenuhi semua tuntutan masyarakat yang dirugikan oleh limbah pabrik.
“Jika perusahaan ingin kembali beroperasi, mereka harus terlebih dahulu mendapatkan persetujuan teknis dan surat kelayakan operasional, serta memenuhi seluruh kewajiban terkait regulasi lingkungan hidup,” tegas Edi.
Selama persyaratan tersebut belum dipenuhi, ia menyarankan agar pabrik tidak diizinkan beroperasi kembali.
Baca Juga:
Miris! Gaji PNS Sampai Saat Ini Belum Dibayar Pemko Subulussalam
“Jika perusahaan tetap membandel dan melanjutkan operasional secara ilegal, maka sanksi tegas harus dijatuhkan. Sanksi paling berat adalah pencabutan izin operasional pabrik dan izin perkebunannya,” pungkasnya.
[Redaktur: Amanda Zubehor]