Serambi.WahanaNews.co, Meulaboh - Kepolisian Resor (Polres) Aceh Barat mengungkap bahwa salah satu tersangka berinisial HS, yang saat ini telah ditahan pihak kepolisian terkait penyelundupan Rohingya, sebelumnya telah melakukan penyelundupan Rohingya ke negara Malaysia pada Desember 2023 melalui Kabupaten Aceh Barat Daya (Abdya).
“Sebelum tertangkap, salah satu tersangka yang sudah kita tahan ini mengaku telah menyelundupkan warga Rohingya ke Malaysia berjumlah 70-an orang,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Aceh Barat, Iptu Fachmi Suciandy, di Meulaboh, Kamis (18/4/2024).
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku TPPO Rohingya
Menurut dia, modus yang dilakukan tersangka HS, yaitu dengan cara menjemput para imigran Rohingya ke wilayah perairan Sabang, Aceh, kemudian membawanya ke wilayah daratan Aceh di kawasan Kabupaten Aceh Bartat Daya (Abdya).
Kemudian ke-70-an orang Rohingya tersebut diangkut menggunakan truk ke wilayah Tanjung Balai, Provinsi Sumatera Utara, lalu diseberangkan ke wilayah Tanjung Selangor, Malaysia.
Suciandy menyebutkan kegiatan penyelundupan Rohingya tersebut diduga melibatkan seorang pria yang dipanggil dengan sebutan ustadz, dan diduga berada di Malaysia.
Baca Juga:
Kemenag Kabupaten Aceh Barat Telusuri Pasangan Rohingya Nikah di Lokasi Penampungan
“Namun saat operasi yang kedua, tersangka H ini berhasil kita lakukan penangkapan setelah sejumlah tersangka lainnya kita lakukan penangkapan di lokasi terpisah,” kata Suciandy.
Sebelumnya, Polres Aceh Barat juga telah menetapkan empat warga Aceh yang diduga kuat terlibat penyelundupan 75 imigran etnis Rohingya ke wilayah Meulaboh, ibu kota Kabupaten Aceh Barat yang terjadi pada pertengahan Maret 2024.
“Keempat pelaku kita lakukan pengejaran karena mereka terlibat sebagai pelaku penyelundupan imigran etnis Rohingya ke Aceh dari Bangladesh,” kata Suciandy.