Keempat pria yang telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) itu yakni S (40), warga Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur, K (40) warga Kecamatan Labuhan Haji, Kabupaten Aceh Selatan. Kemudian R (40), warga Desa Drien Kipal, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya, serta MK Alias Pak Cik (45), warga Kecamatan Kecamatan Lembah Sabil, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Suciandy mengatakan para pelaku tersebut diduga menyelundupkan imigran etnis Rohingya dengan cara menjemput mereka menggunakan Kapal Motor Rizky Nelayan di perairan Pulau Weh, Kota Sabang, Provinsi Aceh.
Baca Juga:
Polres Subulussalam Berhasil Amankan Tiga Orang Terduga Pelaku TPPO Rohingya
Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan penahanan terhadap empat tersangka lainnya dalam kasus serupa yaitu HS (33), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan.
Kemudian, M (46), warga Desa Kuta Iboh, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan, E (49), warga Desa Peuneulop, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, dan HI (25), warga Desa Drien Kipah, Kecamatan Tangan-Tangan, Kabupaten Aceh Barat Daya.
Keempat tersangka juga dijerat dengan Pasal 120 Avat (1) dan (2) dan/atau pasal 114 ayat (2) Undang - Undang Negara Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau Pasal 55 Ayat (1) ke 1e KUHP, dengan ancaman pidana kurungan penjara paling lama 15 tahun.
Baca Juga:
Kemenag Kabupaten Aceh Barat Telusuri Pasangan Rohingya Nikah di Lokasi Penampungan
[Redaktur: Amanda Zubehor]