SERAMBI.WAHANANEWS.CO, Banda Aceh - Polresta Banda Aceh membentuk Kampung Bebas Narkoba (KBN) ke-23 di wilayah hukumnya sebagai upaya mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika.
"Hari ini Gampong Lamsabang menjadi KBN ke 23. Kita berharap keterlibatan aktif dari masyarakat untuk mengantisipasi dan meminimalisir peredaran gelap narkoba," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli di Banda Aceh, Rabu (5/2/2025).
Baca Juga:
Ketua DPRK Banda Aceh Minta PLN Tidak Lakukan Pemadaman Listrik saat Ramadhan
Pernyataan itu disampaikan Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli saat meresmikan pembentukan KBN ke 23 yakni Gampong (desa) Lamsabang, Kecamatan Kuta Baro, Kabupaten Aceh Besar, wilayah hukum Polresta Banda Aceh
Fahmi mengatakan pihaknya selalu berkomitmen untuk memberantas peredaran narkotika secara tuntas. Dan salah satunya dengan pembentukan KBN sebagai ajakan kepada masyarakat untuk bersama-sama memberantas narkoba.
"Dengan peran aktif masyarakat, maka pergerakan dari pemain-pemain narkoba ini akan terbatas," ujarnya.
Baca Juga:
Realisasi Pendapatan Negara 2024 di Aceh Capai Rp7,75 Triliun
Dirinya menuturkan, jika awalnya kepolisian berada di garda depan dalam memberantas narkoba, kini masyarakat mulai berinisiatif untuk membantu melakukan pencegahan.
"Respon masyarakat selama ini sangat positif terhadap pembentukan KBN. Ini sangat luar biasa. Terima kasih kepada semua pihak yang terlibat dalam kegiatan ini," kata Kombes Pol Fahmi.
Dalam kesempatan ini, Pj Bupati Aceh Besar, Muhammad Iswanto menceritakan bahwa Gampong Lamsabang sebelumnya memiliki cerita kelam terkait dengan peredaran gelap narkotika.