WahanaNews-Aceh I ER (40), pelaku pelecehan sekssual terhadap dua anak di bawah umur yang terjadi berulang kali sejak Februari 2021 lalu diringkus personel Opsnal Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh.
Tersangka yang tercatat sebagai warga salah satu gampong di Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar tersebut, kini mendekam di tahanan Mapolresta Banda Aceh untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Baca Juga:
Seorang Perempuan Banda Aceh Ditikam saat Nonton Pasutri Sedang Cekcok di Kosan
Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Joko Krisdiyanto SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha SIK mengatakan, dua anak perempuan di bawah umur yang menjadi korban rudapaksa dan pelecehan tersangka ER tersebut, berinisial NA (10) dan NR (8).
Keduanya merupakan kakak dan adik, sekaligus tetangga tersangka di gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar tersebut.
"Perbuatan tak terpuji yang dilakukan oleh tersangka ER terhadap kedua korban itu sudah terjadi berulang kali sejak Februari 2021 lalu," kata AKP Ryan, yang dihubungi Serambinews.com, Jumat (17/9/2021).
Baca Juga:
Puluhan Warga Banda Aceh Jadi Korban Penipuan Jual Beli Sembako
Menurutnya, begitu mendapat laporan orang tua korban Nomor: LP/B/362/IX/2021/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh, tanggal 12 September 2021, petugas langsung melakukan pendalaman dan penyelidikan.
"Pelaku akhirnya kita tangkap di rumahnya, di salah satu gampong dalam Kecamatan Darul Imarah, Aceh Besar, pada Kamis, 16 September 2021," terang AKP Ryan
Menurut Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh ini, dalam aksinya itu tersangka memanfaatkan korban untuk membeli nasi di warung ibu mereka yang berjualan.
Sekembalinya mengantar nasi yang diminta beli oleh tersangka, kedua korban malang ini langsung digerayangi oleh tersangka ER.
Kedua korban yang tidak tahan dengan apa yang sudah lama dilakukan oleh tersangka ER, akhirnya menceritakan semua tindakan asusila tersebut kepada ibu mereka.
Di dalam pengakuan kedua bocah polos tersebut, di samping menunjukkan kemaluan kepada korban, pelaku juga pernah menyetubuhi korban.
Mendengar pengakuan anaknya itu, ibu korban langsung melaporkan kejadian yang dialami kedua anaknya itu kepada suaminya.
"Orang tua korban yang mengetahui peristiwa yang menimpa kedua anaknya itu langsung melaporkan kasus tersebut ke Unit PPA Satuan Reskrim Polresta Banda Aceh," ungkap mantan Kasat Reskrim Polres Aceh Tamiang ini.
Kini tersangka sudah sudah ditahan di sel Mapolresta Banda Aceh dan dibidik melanggar Pasal 47 Jo Pasal 50 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Hukum Jinayat.
Kasat Reskrim Polresta, AKP Muhammad Ryan Citra Yudha, SIK, juga mengharapkan setiap orang tua mengontrol dan mengawasi anak-anaknya.
Karena, 'predator' anak itu bergentayangan dan tidak mengenal siapa calon korbannya.
"Orang tua, keluarga harus mengawasi dan mengontrol anaknya setiap saat.”
“Sebentar saja anaknya hilang dari pantauan, harus ada rasa kekhawatiran.”
“Kita harap perbuatan asusila ini menjadi kasus terakhir yang menimpa anak-anak kita yang masih di bawah umur," sebutnya.
Lalu, orang tua harus memiliki kepekaan setiap melihat perubahan yang terlihat pada anaknya. Setiap orang tua, harus menjadi teman dan sahabat bagi anak-anaknya.
Jadi, setiap apapun yang terjadi pada si anak, maka anak itu akan terbuka menceritakan apa yang terjadi atas dirinya.
"Imbauan kami, setiap orang tua itu harus selalu mengontrol dan mengawasi anak-anaknya.”
“Lalu, tidak mudah percaya anaknya sedang bersama seseorang, karena kejadian serupa bisa saja terjadi dan berpotensi dilakukan oleh orang dekat sekalipun," pungkas AKP Ryan. (tum)