Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Diduga pihak perusahaan perkebunan PT Laot Bangko merusak jalan Masyarakat, tepatnya di daerah Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Aksi pengrusakana jalan itu pun sempat di rekam oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan di lokasi tersebut. Dalam rekaman itu terlihat seorang warga tengah berada argumen dengan pihak perusahaan PT Laot Bangko.
Baca Juga:
Muzir Maha Sebut DPRK Subulussalam Tukang Ngibul Terkait Janji Pansus PT Laot Bangko
Pria perekam kejadian itu sempat menyampaikan kepada pihak perusahaan bahwa kegiatannya tersebut telah pidana karena merusak jalan Masyarakat, sembari meminta surat izin untuk merusak jalan tersebut. Disitu, pihak perusahaan ini mempersilahkan warga untuk melapor.
“Bapak pidana disini merusak jalan Masyarakat, mana surat izin bapak untuk merusak jalan itu,” sampai warga yang mengaku pemilik lahan itu dan perekam video tersebut.
Dilokasi itu, pihak perusahaan perkebunan PT Laot Bangko ini mengatakan agar jangan di komplain, karena mereka sedang bekerja. Sontak, warga perekam video ini pun menjawab bukan mengkomplain, dan langsung menjelaskan silsilah jalan tersebut.
Baca Juga:
Karyawan PT Laot Bangko Panen di Lokasi Luar HGU, yang Akan Jadi Kebun Plasma
“Ini tanah adat pak yang di kelola oleh masyarakat adat, bukan di kelola oleh perusahaan,” imbuhnya.
Pihak perusahaan ini pun menjawab mereka tidak mempersoalkan itu. Dia pun mengaku bahwa dirinya hanya pekerja dan menjalankan perintah langsung dari manajer.
Lebih lanjut, diketahui perekam video pengerusakan jalan Masyarakat itu, mengaku pemilik lahan disana.