Serambi.WahanaNews.co | Muzir mengingatkan agar DPRK Subulussalam tidak cawe-cawe dalam menindak lanjuti aspirasi masyarakat terkait permasalah yang ada di dalam HGU PT. Laot Bangko.
“Jangan ada kongkalikong antara perusahaan dan DPR K dengan mengorbankan kepentingan masyarakat umum, karena selama ini sering terjadi demikian, bila ada upaya ini pun lamban kami sudah siap akan buat kegiatan aksi dan melaporkan permasalahan ini ke Polda Aceh" jelas muzir.
Baca Juga:
PPATK Harap DPR Tak Ambil Pusing atas Penamaan RUU ‘Perampasan’ Aset
Selain dari pada itu Terkait kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP), Masyarakat yang mengatasnamakan Gerakan Sada Kata (Gaskan), bersama pihak PT Laot Bangko, dan perwakilan Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, yang membuahkan hasil kesepakatan bersama pada, Kamis, (8/06/23), lalu. Kini, menunggu hasil tersebut.
Dalam kegiatan RDP tersebut, membuahkan hasil kesepakatan bersama, dan membuahkan berita acara, yang bertandatangan materai, oleh semua pihak yang bersangkutan.
Berikut isi berita acara kesepakatan bersama tersebut. Kami yang bertanda tangan di bawah ini, atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Kota Subulussalam, Sesuai dengan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi A dan B bersama PT. Laot Bangko.
Baca Juga:
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Tegaskan Ibu Kota Negara Masih Jakarta
Yang pertama, DPRK Kota Subulussalam telah sepakat akan membentuk Tim Pansus bersama Dinas terkait dan masyarakat, terkait permasalahan di PT. Laot Bangko.
Selanjutnya, Meminta pihak BPN Kota Subulussalam untuk menyerahkan seluruh dokumen terkait PT. Laot Bangko. dan yang terakhir, meminta PT. Laot Bangko untuk tidak melakukan aktivitas apa pun di luar dari HGU yang telah ditetapkan.
Hingga, saat ini kabar kelanjutan Rapat Dengar Pendapat (RDP) di gedung DPR Kota Subulussalam itu belum juga membuahkan hasil sesuai dengan kesepakatan tersebut.