Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Dampak dari kebijakan yang menetapkan pilkada secara serentak se- Indonesia, Pemerintahan daerah harus melakukan transisi pemerintahan sebelum dilaksanakannya pilkada serentak 2024, yang dimana pemerintahan transisi di pimpin oleh seorang Penjabat Kepala Daerah.
Beberapa waktu belakangan ini, banyak yang membincangkan perihal kapan berakhir nya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Bintang-Salmaza, hal ini juga menjadi perdebatan di kalangan masyarakat se-pemko Subulussalam.
Baca Juga:
Usai Diperiksa KPK 2,5 Jam, Wali Kota Semarang Mohon Doa
Ada yang mengatakan akhir masa jabatan Walikota dan wakil Walikota Subulussalam berakhir pada mei 2024 karena terhitung dilantik pada 14 mei 2019, ada juga yang menyatakan berakhir pada tahun 2023, perihal ini, sangat menarik untuk kita pastikan bersama secara aturan perundang undangan Republik Indonesia, tentang kapan berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam Bintang-Salmaza.
Menurut Reza Fahlevi, Alumni lulusan Universitas Syiah Kuala menyatakan kepada media serambiWahanaNews.co, Minggu (12/11/23).
"Ada aturan spesifik yang mengatur perihal kapan berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam, yakni Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Tentang PERPPU No 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota menjadi Undang Undang". Ungkap Reza.
Baca Juga:
Wali Kota Tanjungbalai Meninjau Proses Penimbunan di Jalan Sayuti
"Dijelaskan pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, tepatnya pada pasal 201 ayat 5 yang menegaskan, Gubernur dan wakil gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota hasil pemilihan Tahun 2018 menjabat sampai dengan Tahun 2023. Apabila kita menelaah secara seksama apa yang tertulis pada pasal 201 ayat 5 tersebut, maka setiap Walikota dan Wakil Walikota yang terpilih hasil dari Pilkada tahun 2018 maka jabatan nya akan berakhir pada tahun 2023". Tegas Reza.
"Maka apabila kita membuka data, Kota Subulussalam termasuk salah satu dari 171 Daerah di Indonesia yang melaksanakan pilkada serentak pada tahun 2018 silam, maka dari itu sudah cukup menegaskan bahwa Masa berakhirnya jabatan walikota dan wakil walikota Subulussalam berakhir di tahun 2023 secara perundang undangan karena Kepala Dan Wakil Kepala Daerah Kota Subulussalam terpilih dari hasil pilkada serentak 2018". Ungkap Reza.
Lanjut, Reza juga menyampaikan "perihal ini juga pernah ditegaskan oleh Kemendagri RI, melalui surat kepada Pj Gubernur Aceh dengan Nomor Surat 100.2.1.3/9442/OTDA pada tanggal 26 Desember 2022 lalu, surat itu menjelaskan terkait penjelasan Akhir Masa Jabatan Walikota Subulussalam, dalam surat itu juga menjelaskan hal yang sama dengan perintah yang ada pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, di surat itu diperjelas kapan berakhir nya masa jabatan walikota Subulussalam yang dipertegas pada poin ketiga, yang dimana menyatakan, "berakhirnya masa jabatan Walikota dan Wakil Walikota Subulussalam berakhir pada tanggal dan bulan akhir tahun 2023", apabila kita telaah dengan secara sederhana berarti berakhir per 31 Desember 2023 atau kalau kita menghitung per hari ini sisa jabatan Bintang-Salmaza genap hanya 50 hari lagi". Tutup Reza Fahlevi, dalam Keterangannya.