Berdasarkan hasil audit BPK, ditemukan adanya kerugian negara dalam penggunaan anggaran, namun APH tidak dapat langsung melakukan penyelidikan.
BPK memberikan waktu selama 60 hari bagi pihak terkait untuk mengembalikan kerugian negara atau daerah. Jika tidak dikembalikan dalam jangka waktu tersebut, barulah langkah hukum dapat diambil.
Baca Juga:
Persoalan Keuangan Pemko Subulussalam Diharapkan Jadi Perhatian Serius Bagi KPK RI, Kejaksaan Agung & Kapolri
"Laporan hasil pemeriksaan BPK yang mengindikasikan kerugian negara masih dapat ditindaklanjuti dalam kurun waktu 60 hari. Jika dihitung dari terbitnya audit LHP BPK No. 20A/LHP XVIII/BAC/05/2024 tertanggal 21 Mei 2024, saat ini sudah hampir empat bulan, namun tidak terlihat adanya proses hukum. Hal ini menunjukkan bahwa Inspektorat Kota Subulussalam dinilai mandul dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP)," tutup Ridwan.
[Redaktur: Amanda Zubehor]