Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam - Perdebatan mengenai akhir masa jabatan Wali kota Subulussalam, yang menjadi perbincangan di masyarakat, kini mendapatkan kejelasan setelah Kemendagri mengeluarkan surat meminta usulan nama Penjabat Wali kota Subulussalam kepada DPRK Subulussalam.
Pemerhati kebijakan, Ridwan Husein, memberikan keterangan kepada awak media SerambiWahanaNews.co, Kamis (23/10/23).
Baca Juga:
Miris, Delapan Bulan Honor Aparatur Kampong Subulussalam Belum Dibayar Pemko
Ridwan menyatakan, "Masa jabatan Walikota Subulussalam sah berakhir pada tanggal 31 Desember, seiring dengan turunnya surat Kemendagri nomor 100.2.1.3/6047/SJ kepada Ketua DPRK Subulussalam. Surat tersebut merujuk pada pasal 201 ayat 5 Undang Undang Nomor 10 tahun 2016, yang menetapkan bahwa setiap kepala daerah terpilih pada pemilihan tahun 2018 berakhir pada tahun 2023, meskipun dilantik pada tahun 2019." Ridwan menegaskan bahwa sesuai pasal 201 ayat 9 dan ayat 11, Penjabat Bupati/Walikota harus berasal dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama untuk mengisi kekosongan jabatan.
"Kemendagri meminta DPRK mengusulkan 3 nama calon Penjabat Walikota Subulussalam paling lambat pada tanggal 6 Desember. Kami mendesak agar DPRK membahasnya dengan cepat dan transparan kepada masyarakat, tanpa adanya permainan di balik layar," tegas Ridwan Husein.
Ridwan juga menyoroti surat tersebut sebagai pengungkapan kebohongan dari Pemerintah Kota Subulussalam, yang sebelumnya meyakini bahwa masa jabatan Walikota berakhir pada Mei 2024.
Baca Juga:
Ketua PWI Subulussalam Sebut Peran Pers Pilkada, Mengedukasi Pemulih dan Cegah Berita Hoax
Ia mengkritik pernyataan sebelumnya yang mengklaim tidak pernah menerima surat dari Kemendagri, sementara surat tersebut telah dikeluarkan pada tanggal 9 November.
Ridwan menyimpulkan bahwa hal ini merupakan manipulasi dan kebohongan yang berbahaya jika terus dilakukan oleh penguasa.
[Redaktur: Amanda Zubehor]