Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Seperti diberitakan sebelumnya oleh salah satu media online di Kota Subulussalam, seorang tokoh Partai Politik Nasional (Parnas) Kota Subulussalam, Aceh, telah dilaporkan ke Polres Subulussalam atas dugaan penganiayaan terhadap Yakarim Munir pada 14 Juni 2024.
Safril Berutu, salah satu saksi dalam kasus tersebut, memberikan pernyataan kepada beberapa awak media online di Kota Subulussalam, Rabu, 6 Agustus 2024.
Baca Juga:
Pungli Rutan KPK, Saksi Ungkap Bayar Rp20 Juta Agar Keluar Cepat dari Isolasi
Terkait dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/27/III/2024/SPKT/Polres Subulussalam/Polda Aceh, yang dilaporkan oleh Yakarim M (pelapor) terhadap Anwar Rustam Bancin (terlapor) pada 14 Maret 2024, Safril menyatakan bahwa kesaksian yang ia berikan sebelumnya adalah palsu.
Pencabutan kesaksiannya ini dilakukan di Polres Subulussalam pada 23 Juli 2024 dan dikuatkan dengan akta notaris oleh ABD Muthalib di Kota Subulussalam pada hari yang sama.
Dalam konferensi pers, Safril mengakui bahwa keterangan yang ia sampaikan sebagai saksi adalah palsu, dan hal itu dilakukan atas permintaan langsung dari Yakarim.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Panggil Ulang Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup
"Pada saat pengambilan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Subulussalam pada Kamis, 20 Juni 2024, seluruh kesaksian yang saya berikan adalah palsu. Semua kesaksian saya sudah dirancang dan disusun oleh Yakarim, bahkan ia menitipkan selembar kertas yang berisi keterangan yang harus saya sampaikan kepada pihak kepolisian," ungkap Safril Berutu sambil memperlihatkan kertas yang ditulis tangan oleh Yakarim.
Safril menjelaskan bahwa laporan Yakarim ini terkait dengan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Anwar Rustam Bancin di halaman Masjid Al-Munawarah, Kampong Subulussalam Selatan, Kecamatan Simpang Kiri, Kota Subulussalam, pada 13 Maret 2024.
Yakarim kemudian membuat laporan ke Polres Subulussalam dan melibatkan Safril sebagai saksi utama.