Namun, merasa bersalah karena telah memberikan keterangan palsu yang dirancang oleh Yakarim, Safril memutuskan untuk mencabut kesaksiannya, baik di hadapan penyidik Polres maupun melalui akta notaris.
Kesaksian Safril sebelumnya sangat memberatkan Anwar Rustam Bancin dan juga menyeret nama Madin Bancin, seorang Caleg terpilih DPRK Subulussalam periode 2024-2029.
Baca Juga:
Pungli Rutan KPK, Saksi Ungkap Bayar Rp20 Juta Agar Keluar Cepat dari Isolasi
"Madin Bancin di sana sebenarnya hanya melerai keributan yang terjadi antara Yakarim dan Anwar Rustam Bancin. Sebenarnya, Yakarim yang mengejar Anwar Rustam Bancin sambil mengucapkan kata-kata tidak senonoh," ungkap Safril Berutu.
Safril juga menambahkan bahwa bercak darah dan luka yang dialami oleh Yakarim adalah hasil dari tindakan Yakarim sendiri di lokasi warung bakso Desa Cepu, Kecamatan Penanggalan.
"Yakarim melukai dirinya sendiri menggunakan batu. Sebelumnya, ia bahkan menyuruh saya untuk melukainya dengan pisau cutter, tetapi saya menolak, sehingga ia melukai dirinya sendiri," jelas Safril.
Baca Juga:
Kasus Korupsi PT ASDP, KPK Panggil Ulang Pemilik PT Jembatan Nusantara Grup
Safril Berutu bersumpah akan memberikan kesaksian yang sebenarnya di hadapan majelis hakim jika diperlukan.
"Saya bersumpah atas nama Allah, bahwa kesaksian saya yang lalu adalah palsu. Saya akan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan majelis hakim nanti," pungkas Safril.
[Redaktur: Amanda Zubehor]