Bukhari mengakui sanksi tersebut belum bisa diberikan oleh pemerintah daerah, karena masyarakat, bersama aparatur desa telah menyepakati menyelesaikan persoalan tersebut dengan pembangunan sumur bor guna mengganti sumber air sawah yang hilang.
Selain itu, pihak perusahaan juga siap memberikan kompensasi kepada masyarakat yang sepanjang tahun 2023, karena dampak hilangnya sumber air sehingga petani tidak bisa turun ke sawah.
Baca Juga:
TMMD di Kukar Tingkatkan Produksi Padi Sawah 196,9 Hektare di Kerta Buana
“Masyarakat telah sepakat bahwa tidak mau mengganggu investasi, namun harus ada kompensasi akibat persoalan hilang sumber air ini, dan tuntutan kompensasi tersebut telah disetujui pihak perusahaan tambang batu bara sebagai bentuk tanggungjawab pihak perusahaan,” demikian Bukhari.
Bukhari menjelaskan, saat ini terdapat sejumlah perusahaan yang telah mengantongi Izin Usaha Pertambangan (IUP) dari pemerintah di Kabupaten Aceh Barat, diantaranya seperti PT Mifa Bersaudara, PT Agrabudi Jasa Bersama, PT Nirmala Coal Nusantara, PT Prima Bara Mahadana, PT. Bara Adhipratama, PT. Surya Makmur Indonesia, serta PT. Indonesia Pacific Energy.
Sedangkan perusahaan yang sudah aktif melakukan eksploitasi yaitu PT Mifa Bersaudara dan PT Agrabudi Jasa Bersama yang sudah mulai beroperasi untuk melakukan aktivitas pertambangan batu-batu.[zbr/Antara]