Serambi.WahanaNews.co, Subulussalam -
Warga Kota Subulussalam mempertanyakan keberadaan beberapa Aparatur Sipil Negara (ASN) yang jarang terlihat aktif di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Subulussalam, Selasa (13/8/2024).
Sejumlah ASN tidak terlihat oleh publik dan tidak diketahui apakah mereka sedang sakit atau absen tanpa keterangan.
Baca Juga:
Kasus Mobil Ugal-ugalan di Palmerah, Anak ASN Kemhan Jadi Tersangka
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Subulussalam, H. Sairun, dalam konfirmasinya melalui aplikasi WhatsApp kepada awak media, menjelaskan bahwa terkait ASN yang indisipliner, sesuai instruksinya kepada seluruh Perangkat Daerah (PD), tindakan telah diambil sesuai ketentuan. Beberapa ASN sudah dipanggil, dan prosesnya masih berjalan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Subulussalam, Rano Sartono Saraan, dalam pernyataannya di ruang kerjanya, menyampaikan bahwa prosedur terhadap ASN yang terindikasi indisipliner diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021.
PP ini mencakup kewajiban, larangan, serta hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar, termasuk jenis hukuman dan batasan kewenangan pejabat yang berwenang menghukum.
Baca Juga:
Sidang Perkara PHP Bupati Tapteng, KPU : Pokok Permohonan Pemohon Tidak Benar dan Tidak Terbukti
Peraturan ini juga diperkuat dengan Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 yang diundangkan pada 7 April 2022.
Dalam PP Nomor 94 Tahun 2021 disebutkan bahwa penegakan disiplin ASN menjadi tanggung jawab atasan langsung masing-masing pegawai, dengan hukuman disiplin yang terbagi menjadi tiga kategori:
1. Hukuman Disiplin Ringan:
- Teguran Lisan
- Teguran Tertulis
- Pernyataan Tidak Puas Secara Tertulis