WahanaNews-Serambi | Pihak Yayasan Advokasi Rakyat Aceh (YARA) Perwakilan Subulussalam selaku kuasa hukum dari Abdullah Berutu ahli waris Almarhum Untung Berutu yang merupakan mantan Kepala Jontor, mengaku sudah menyerahkan 10 bukti pembanding dugaan pemalsuan tanda tangan yang kini sudah diproses di Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Subulussalam.
Edi Sahputra Bako selaku Ketua YARA Perwakilan Subulussalam menjelaskan, sejak kliennya membuat laporan pada bulan Desember 2022 lalu pihak nya sudah menyerahkan 10 bukti pembanding terdiri surat segel dan surat lainnya yang ada tanda tangan Almarhum Untung Berutu.
Baca Juga:
Sukseskan Pilkada 2024, Polres Subulussalam Berikan Pelatihan Kemampuan Sat Linmas
"Sudah kami serahkan bukti pembanding sesuai permintaan penyidik" kata Edi Sahputra Bako kepada awak media serambiWahanaNews.co, kamis (30/03/2023).
Selain bukti pembanding, Edi Sahputra Bako juga menyebutkan bahwa saat ini sudah ada tiga orang saksi yang diperiksa penyidik diantaranya, mantan anggota Lembaga Ketahanan Masyarakat Desa (LKMD), anak kandung almarhum Untung Berutu dan seorang warga.
Menurut Edi Sahputra Bako, dengan telah diserahkan nya bukti pembanding dan pemeriksaan saksi tersebut ia berharap agar secepatnya dilakukan penyitaan barang bukti milik terlapor agar dilakukan uji Laboratorium forensik.
Baca Juga:
Kapolres Subulussalam Hadiri Rakor Kesiapan Pelaksanaan Pilkada Serentak 2024
"Apalagi perkara ini sejak bulan Desember tahun lalu sudah dilaporkan artinya sudah ada tiga bulan sejak laporan" pinta Edi Sahputra Bako.
Seperti diberitakan sebelumnya, ahli waris Almarhum Untung Berutu membuat laporan ke Polres Subulussalam terkait dugaan pemalsuan tanda tangan Almarhum Untung Berutu di segel surat keterangan hak milik tanah seluas 24,3 hektar.
Dalam segel surat keterangan hak milik tanah tahun 1982 itu terlihat ada tanda tangan almarhum Untung Berutu selaku Kepala Desa Jontor pada waktu itu yang diduga dipalsukan.
Sebab, bentuk tanda tangan Almarhum Untung Berutu dalam segel tersebut ada perbedaan dengan tanda tangan yang ada di dokumen lainnya.
Sehingga, Abdullah Berutu anak kandung almarhum Untung Berutu mengaku di segel surat keterangan hak milik tanah tahun 1982 milik salah seorang warga di Desa Jontor itu bukan ayah nya menandatangani melainkan di palsukan oleh pihak tertentu.
"Sebab, di lahan yang sama juga almarhum Untung Berutu sudah menghibahkan kepada 6 orang anaknya dibuktikan dengan surat segel tahun 1989 yang turut di ketahui Kepala Desa Jontor pada waktu itu". Tutur Edy.[zbr]