Tak hanya itu, Ridwan Husein juga meminta Pj Gubernur Aceh cepat tanggap dan segera dalam menelaah aturan-aturan yang ada, terutama aturan yang menyangkut dengan tata kelola pemerintahan dan birokrasi, sebab itu adalah salah satu tugas pokok seorang Pj Gubernur.
"Saya meminta bapak Pj Gubernur Aceh tanggap dalam menelaah setiap aturan yang menyangkut dengan tata kelola pemerintahan dan birokrasi di Aceh, apabila tidak tanggap maka Pemerintah Kota Subulussalam dalam hal ini Walikota Subulussalam berpeluang melakukan tindakan yang sewenang-wenang dan tidak sesuai dengan aturan, apalagi saat ini memasuki musim pemilu, dimana wali kota dan partainya juga akan ikut menjadi kontestan, kalau dibiarkan tanpa penegakkan aturan, jabatan nya bisa saja disalah gunakan untuk kepentingan pemilu yang sudah semakin dekat", Papar Ridwan.
Baca Juga:
Usut Dugaan Korupsi Defisit Rp84 Miliar, Kejari Periksa Kabid Anggaran BPKAD Pemko Gunungsitoli
Ridwan juga menegaskan, aturan Permendagri yang ia rujuk adalah aturan negara yang harus ditaati oleh seluruh elemen lapisan masyarakat, bila Pj Gubernur tak juga mengindahkan aturan yang ada maka ia meminta presiden untuk menggantikan Pj Gubernur yang sekarang dengan Pj Gubernur yang baru yang menjadikan aturan negara sebagai panglimanya dalam menjalankan jabatan yang diamanahkan.
"Jadi saya meminta Pj Gubernur Aceh untuk segera mengajukan penunjukkan Penjabat Sekretaris daerah Kota Subulussalam dan menghentikan tindakan sewenang-wenang Walikota Subulussalam yang mengangkangi Permendagri Nomor 91 Tahun 2019 dengan tetap mempertahankan Sairun di jabatan PLT Sekda meski sudah lewat masa, apabila hal ini tidak juga dilakukan oleh Pj Gubernur Aceh, maka jangan salahkan kami sebagai warga menilai Pj Gubernur Aceh tak layak menjabat sebagai Pj Gubernur di Aceh dan meminta presiden Jokowi untuk mengevaluasi, bila memang tetap tak menaati aturan negara yang diatur dalam Permendagri ini maka Pj Gubernur Aceh sebaiknya dicopot saja dan diganti dengan Pj lain yang lebih berkompeten". Tutup Ridwan Husein.
[Redaktur: Amanda Zubehor]