Serambi.WahanaNews.co | Berdasarkan surat laporan Masyarakat pemko Subulussalam kepada pihak pemerintahan Kota Subulussalam, sudah beberapa kali bahkan sudah melaksanakan Rapat dengar Pendapat (RDP) yang di Fasilitasi pihak DPRK Subulussalam dengan Pihak BPN juga dengan pihak perusahaan PT. Laot Bangko.
"Namun sampai saat ini, persoalan Sengketa tapal batas HGU PT Laot Bangko dengan lahan perkebunan masyarakat dan juga Tapal Batas dengan Hutan Kawasan Ekosistem Louser (KEL) belum ditetap kan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat, sehingga menjadi polimik bahkan menjadi konflik berkepanjangan dengan pihak masyarakat kota Subulussalam", jelas Rambe kepada awak media ini, Senin (17/07/23).
Baca Juga:
Ormas LAKI Apresiasi Kapolres Subulussalam untuk Tepati Janji Jumat Curhat
"Kami dari perwakilan masyarakat Kota Subulussalam meminta dengan hormat kepada Bapak PJ Gubernur Aceh, untuk dapat kira nya memerintah kan Kanwil pertanahan Provinsi Aceh dan Dinas terkait turun ke Daerah kota Subulussalam untuk menginvestigasi dan menuntaskan persoalan dugaan penjualan lahan tanah yang ada di sekitar perusahaan tersebut", tutur Rambe.
Lagi kata Rambe, karena kami menduga bahwa perpanjangan Izin HGU PT. Laot Bangko yang di terbitkan oleh Menteri ATR/BPN tahun 2021, tidak sesuai dengan yang ada di lapangan sehingga menjadikan persoalan setiap hari tengah masyarakat.
Sesuai dengan Izin HGU
Baca Juga:
Kejari Subulussalam Kumpulkan Data Terkait Penggunaan Dana KONI
Setelah dikonfirmasi, SK itu pun dibenarkan oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Singkil dan Kepala Perwakilan Kantor Pertanahan Kota Subulussalam.
Dalam SK itu menerangkan, PT Laot Bangko sebelumnya memiliki areal HGU seluas 6.818,91 hektare sesuai dengan sertifikat tertanggal 8 Agustus 1997 Nomor 1488/1997, diterbitkan berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional pada 29 Desember 1989 Nomor 18/HGU/BPN/1989 yang berakhir haknya pada 31 Desember 2019.
Sesuai dengan keterangan dari pihak Pemerintah kota Subulussalam menjelaskan bahwa tanah yang dimohon pihak perusahaan sesuai dengan luas semula yakni seluas 6.818,91 hektare.