WahanaNews-Serambi | Ketua Ormas Laskar Anti Korupsi Indonesia (LAKI) DPC Kota Subulussalam mendesak Pemerintah kota Subulussalam untuk dapat segera menyelesaikan persoalan terkait dengan permasalahan Tapal Batas Lahan HGU PT. Laot Bangko dengan Lahan Eks HGU sebelum nya dan juga mengenai Koordinat Lahan kebun Plasma dimana sampai saat ini masyarakat belum mengetahui yang mana tapal batas Lahan HGU yang baru dan dimana, letak lahan Kebun Plasma PT. Laot Bangko.
“Padahal perpanjangan izin HGU tersebut sudah di kantongi oleh Pihak Perusahaan PT Laot Bangko sejak tahun 2019, bahkan sertifikat lahan kebun Plasma sudah diserah kan oleh walikota Subulussalam dan di dampingi Pihak BPN kota Subulussalam satu tahun yang lalu tapi sampai sekarang masyarakat tidak tahu dikemanakan lahan tersebut kata.” Kata Ahmad Rambe selaku ketua DPC Ormas LAKI DPC Subulussalam.
Baca Juga:
Ridwan Husein Mendorong Tindakan Tegas Pj Gubernur Aceh terkait Rekomendasi KASN dalam Polemik JPT Sekda
Sesuai dengan SK Menteri ATR/BPN nomor: 15/HGU/KEM ATR/BPN/II/2021 tentang perpanjangan jangka waktu Hak Guna Usaha atas nama PT Laot Bangko atas tanah di Kota Subulussalam, bahwa tanah yang dimohonkan setelah dilakukan pengukuran ulang secara kadastral oleh Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh diperoleh hasil pengukuran keliling batang bidang tanah luas 6,818,91 hektar, kemudian dikeluarkan atau di enclave seluas 3,114,81 hektar terdiri, enclave rencana plasma seluas 579,57 H, enclave jalan 33,57 H, enclave kawasan 29,72 H, enclave overlap dengan transmigrasi 5,23 H.
Kemudian enclave penguasaan masyarakat 1,453,53 H, enclave sempadan sungai 56,32 H, enclave rencana plasma dalam kawasan ekosistem Leuser 374,18 H, enclave penguasaan masyarakat dalam kawasan dalam kawasan ekosistem 32,89 H dan enclave penguasaan PT Laot Bangko dalam kawasan ekosistem Leuser seluas 549,80 H.
“Untuk itu kami dari ormas LAKI DPC kota Subulussalam, mendesak pihak pemerintah kota Subulussalam dan dinas terkait termasuk Pokja yang dulu nya sudah di bentuk untuk dapat segera menyelesaikan Persoalan ini sebelum masyarakat bertindak dan melakukan penyerobotan secara paksa terhadap lahan eks HGU tersebut”, tegas Rambe.
Baca Juga:
Wakapolres Subulussalam Hadiri Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
Juga kita tidak mengingin kan ada nya gejolak perkepanjangan ditengah tengah masyarakat dan tidak tertutup kemungkinan akan terjadi gejolak dan pergesekan antara masyarakat dengan pihak Perusahaan dan pihak keamanan nanti nya.
Rambe juga meminta kepada pihak aparat hukum agar turut serta menyelesaikan persoalan ini. Apabila ada indikasi dugaan penjualan Lahan Eks HGU, seperti isu yang kurang sedap beredar saat ini ditengah tengah masyarakat Subulussalam.[zbr]